Kabupaten Bekasi – KabarNusa24 com, Karang taruna dan masyarakat lingkungan lakukan protes atas pemberian surat perintah kerja (SPK) sampah areal sgc kepada pengawas pihak DLH wilayah lll.
Pasalnya Karang taruna Desa cikarang kota dan LPMD tidak dilibatkan,menurutnya keberadaan pasar sgc berada di lokasi Desa Cikarang kota,sudah seharusnya menejemen sgc memprioritaskan masyarakat sekitar untuk pengelolaan sampah areal.
Menurut ketua karang taruna Pihak menejemen pasar sgc tidak melibatkan kami sebagai lingkungan,lebih mementing orang yang berada di luar Desa Cikarang kota,jelasnya bahwa menejemen sgc sudah memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada pengawas Dlh wilayah lll’hal ini menuai protes Karang taruna dan Masarakat lingkungan
atas kebijakan menejemen sgc yang tidak melibatkan lingkungan.
Ketua karang taruna Desa cikarang kota (Hendar) mengaku kepada awak media sangat menyesalkan pihak menejemen sgc”Kenapa tidak melibatkan kami’yang seharusnya kami dilibatkan karena kami adalah masarakat lingkungan Desa Cikarang kota”menurut ketua karang taruna (Hendar) yang mendapat spk sampah areal seorang THL dari Dinas lingkungan hidup sebagai pengawas Dlh wilayah lll,yang menjadi pertanyaan karang taruna dan lingkungan kenapa kami tidak dilibatkan sebagai lingkungan dan THL Dlh sudah menyeberangi aturan dan Desa Cikarang kota Dlh wilayah VI.
Ketua karang taruna berharap kepada menejemen sgc agar lebih bijak dan Arif lagi dalam menentukan kebijakan’sudah mestinya pihak sgc memberikan kontribusinya kepada lingkungan dan berupaya mensejahterakan masyarakat dan sudah seharusnya menejemen sgc melibatkan kami sebagai orang lingkungan ucapnya.
Kemudian awak media menghubungi pengawas Dlh wilayah lll yang mendapatkan SPK dari menejemen sgc mengaku via henpon (hp) dirinya adalah THL Dinas lingkungan hidup sebagai pengawas wilayah lll dan mengaku mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari menejemen pasar sgc dengan perusahaan pribadinya (cari tambahan) terkait kendara,an pengangkut sampah areal sgc pengakuannya nantinya memakai kendaraan perusahaannya sendirii ucapnya.
Awak media menghubungi pihak menejemen sgc mengaku bahwa pihaknya pernah kerja sama (kontrak) sampah areal dengan PT harum”menurut menejemen sgc bahwa PT harum melanggar aturan perjanjian kerja sama”maka kami putus kerja samanya dengan PT tersebut’ kemudian kaitan yang mendapat spk,tenaga harian lepas dari Dinas DLH pengawas Wilayah lll kami tidak tahu”jelasnya kami bekerja sama (kontrak) dengan prusahaan bukan dengan pengawas Dlh wilayah lll,,dan kami membantah atas ada pernyataan bahwa menejemen sgc tidak melibatkan lingkungan,,pihak kami selalu melibatkan lingkungan setempat ucapnya.( Tir”).