PALI-Sumsel Kabarnusa24.com Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali kembali menangkap terduga pelaku pencurian pipa PT Pertamina Adera Field.
Aksi Pencurian pipa yang dilakukan terduga pelaku bernama Kardi (28) warga Dusun 1 Desa Purun ini, berlokasi di Dewa 64 Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Kamis (15/6/2023), sekira pukul 18.20 WIB.
Dijelaskannya, bermula sekuriti PT Pertamina Adera Field mendapati laporan via handphone mengatakan bahwa ada orang menggesek pipa di lokasi Dewa 64 Desa Purun.
Mendapati kejadian tersebut sekuriti Pertamina Adera Field berinisial MI (32) yang merupakan pelapor dalam kasus ini, bersama Tim BKO langsung menuju TKP.
“Saat di TKP, didapati benar adanya bahwa pipa dengan panjang lebih kurang 9 meter dengan diameter 278 telah dipotong dengan cara digesek dengan menggunakan gergaji besi,”Ujar Iptu Arzuan, pada Sabtu (17/6/23).
Lalu lanjutnya, Security PT Pertamina Adera Field, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab dengan LP/B/ 45 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal (16/6/2023).
Kemudian Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rudiansyah, beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Menurutnya tidak butuh waktu lama, kemudian Pelaku di amankan team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta Barang Bukti di lokasi Dewa 64 Desa Purun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti 2 buah pipa besi berdiameter 7/8 inchi dengan panjang masing-masing 4,5 meter dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nomor polisi.
” Dengan adanya kejadian ini PT. Pertamina Adera Field mengalami kerugian Rp3 juta dan Pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Arzuan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.