Tutup
ReligiDaerah

Beda Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bagaimana Sebaiknya Bersikap? Ini Fatwa MUI

2
×

Beda Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bagaimana Sebaiknya Bersikap? Ini Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini
Beda Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bagaimana Sebaiknya Bersikap? Ini Fatwa MUI

Beda Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bagaimana Sebaiknya Bersikap? Ini Fatwa MUI

JAKARTA | KABARNUSA24.COM

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1444 Hijriyah bertepatan pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H akan berlangsung pada Kamis, 29 Juni 2023.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijah tahun 1444 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” imbuh Wamenag.

Idul Adha tahun ini akan menghadapi perbedaan. Sebagian umat Islam akan merayakan Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023 dan sebagian akan memperingati Idul Adha pada Kamis 29 Juni. Bagaimana menyikapi perbedaan ini?

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam fatwa tersebut setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Berikut penjelasannya:

  1. Penetapan waktu tersebut berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI. Hal ini salah satunya merujuk kepada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا               “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
  3. Dalam menetapkan ketiga waktu tersebut, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Adapun terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa di atas adalah agar dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama. Pemerintah juga perlu melibatkan unsur ormas-ormas Islam dan para ahli terkait penentuan waktu tersebut.

 

PERS RILIS MAJLIS ULAMA INDONESIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *