Lingkungan

Proyek Pembangunan Crosing Saluran PHB di Jalan TMP Kalibata Diduga Langgar Peraturan LKPP RI

3
×

Proyek Pembangunan Crosing Saluran PHB di Jalan TMP Kalibata Diduga Langgar Peraturan LKPP RI

Sebarkan artikel ini
Proyek Pembangunan Crosing Saluran PHB di Jalan TMP Kalibata Diduga Langgar Peraturan LKPP RI

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Aplikasi SiRUP LKPP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses langsung Pengadaan Barang/ Jasa secara Nasional.

Aplikasi SiRUP juga diciptakan untuk mempermudah kewajiban PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya, akan tetapi kewajiban itu tidak dilaksankan dengan benar oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Kotamadya Jakarta Selatan dengan tidak menginput seluruh RUP kedalam SiRUP LKPP sehingga tidak sesuai juga dengan di Papan Nama Proyek.

Sebab, penyedia jasa PT Angsana Raya Tama yang melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Crosing Saluran PHB di jalan raya TMP Kalibata melalui Suku Dinas Sumber Daya Air Kotamadya Jakarta Selatan dengan menggunakan dana anggaran dari anggaran APBD sebersar Rp 1.291.883.594.

Namun anehnya, dalam pelaksanan kegiatan tersebut diduga tidak melaksanakan sesuai peraturan perundangan, sehingga kegiatan tersebut ada indikasi terjadi pada yang tertuang di papan Proyek Rp 1.243.680.960.00 total keseluruhan yang minus atau kurang nya Anggaran tersebut sekitar Rp 48 juta.

Tak hanya itu dari pantauan wartawan, para pekerja nya yang sedang mengerjakan proyek Proyek Pembangunan Crosing Saluran PHB tersebut tidak dilengkapi dengan perlengkapan pendukung sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).

Awak media mencoba konfirmasi ke pihak Kelurahan Rawajati, Pak Supeno mengatakan, “Ke SDA ya pak”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (19/06/23).

Tempat terpisah, Petir selaku Pelaksana Proyek mengatakan, “saya hanya bekerja bang, nanti saja sama Pak Manalu bagian Kordinasi”, ujarnya kepada wartawan di lokasi Proyek.

Perlu diketahui, Peraturan LKPP RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi sulit dijangkau atau bersifat rahasia yang mampu disediakan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *