Foto : Ilustrasi
DEPOK, KABARNUSA24.COM
Dalam aturan Undang-Undang 44/ 1999 tentang Fidusia alias perjanjian utang-piutang antara kreditor dan debitur, perusahaan pembiayaan baik finance maupun leasing dibolehkan mengeksekusi penarikan motor asalkan ada sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini dianggap punya kekuatan hukum tetap sehingga punya kuasa eksekusi.
Yang di kenal kalangan masyarakat Debt collector biasa juga disebut mata elang, mereka pihak ketiga yang ditunjuk dari perusahaan leasing atas alasan kredit macet.
Mata elang (matel) biasa standby di pinggir-pinggir jalan sembari memegang ponsel atau buku untuk mencatat nopol yang bermasalah terkait lembaga pembiayaan. Banyak yang menganggap sorotan matanya bak elang, tajam melihat pelat nomor debitur yang menunggak kredit kendaraan.
Jika mata elang menjumpai kendaraan yang cicilannya macet — biasanya ditandai dengan nomor polisi oleh pihak leasing — maka mereka akan mencatat dan menghampiri si pengendara. Dia akan meminta atau memperingatkan debitur untuk melunasi cicilan. Namun tak jarang juga langsung menarik kendaraan yang cicilannya bermasalah itu.
Seperti halnya yang dialami oleh sejumlah warga Kota Depok merasa tidak nyaman melihat Debtcollector Mata Elang di pinggir jalan Raya Bogor tepatnya tidak jauh seberang Kantor Dinas PUPR Depok seperti merasa tidak ada pihak petugas yang bertindak.
Pasalnya, kendaraan yang dikendarai para Debtcollector Mata Elang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan alias Bodong. Di saat mengincar mangsanya, para mata elang mengendarai kendaraan nya merasa berkuasa di jalanan dan tidak memakai helm hingga plat nomor kendaraan bermotor nya yang dipakai.
“Iya bang merasa gak nyaman aja ada mata elang setiap lewat jalanan ini, seolah dia merasa berkuasa jalanan gak pakai helm, gak pakai plat nomor, belum tentu motor dia pakai punya surat-surat STNK pastinya bodong”, ujarnya kepada wartawan Dodo (45) salah seorang Warga Jatijajar, Rabu (21/06/23).
Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (21/06/23) sejumlah Debtcollector terlihat membawa kendaraan bermotor yang tidak memakai helm hingga plat nomor depan belakang.(Red)