Tutup
Daerah

Polres PALI Menyetujui Surat Penanguhan Penahanan ke 3 Tersangka Pembakaran Lahan

3
×

Polres PALI Menyetujui Surat Penanguhan Penahanan ke 3 Tersangka Pembakaran Lahan

Sebarkan artikel ini
Polres PALI Menyetujui Surat Penanguhan Penahanan ke 3 Tersangka Pembakaran Lahan

PALI – Sumatra Selatan Kabarnusa24.com Polres PALI menyetujui Surat penanguhan enahanan ke 3 tersangka pembakaran lahan dari LBH PALI (20-06-2023).

Ke tiga terduga tersangka warga Sungai langan masing-masing Suhardi dan Harjodi warga Sungai langan dan Guntur Alam warga Air itam Penukal, Ketiga tersangka di jemput pihak keluarga.

Menurut Joko Sadewo dari LBH PALI pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan karena ke tiga tersangka tidak melarikan diri juga dan menghilangkan bukti juga para tersangka di nilai sudah uzur dan tulang keluarga .Mereka bersedia melaksakan wajib lapor.jelas Joko Sadewo yang di dampingi Hendro Saputra dari LBH PALI.

Alhamdulilah Polres PALI menyetujui surat penangguhan yang di layangkan LBH PALI dan pihak keluarga sepakat menjaminkan keluarga atas pengguhan ini, ungkapnya.

Selanjutnya kata Hendro Saputra SH penangguhan penahanan tersangka kasus pembakaran lahan oleh Polres PALI ini tidak ada sangkut pautnya dengan rencana aksi damai yang akan di lakukan oleh Pemuda Mahasiswa Masyarakat besok, jelasnya.

“Kita ucapkan terimah kasih atas kepedulian warga masyarakat mahasiswa yang telah peduli atas kasus yang menimpa ke tiga tersangka pembakar lahan ini”

Dalam dialog yang di lakukan di kantor LBH PALI di jalan merdeka Talang ubi para tersangka mengucapkan terimah kasih atas upaya hukum yang dilakukan LBH PALI kepada meraka.

“Kami teremeh kasih nia kami kak dak tau di hukum dan wang buntuh” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *