Tutup
Nasional

RSH, Relawan Rudi Saat PILKADA 2020 Menanggapi Berita yang Beredar Tentang Wakil Walikota Batam di Cabutnya Protokoler Pemko

3
×

RSH, Relawan Rudi Saat PILKADA 2020 Menanggapi Berita yang Beredar Tentang Wakil Walikota Batam di Cabutnya Protokoler Pemko

Sebarkan artikel ini
RSH, Relawan Rudi Saat PILKADA 2020 Menanggapi Berita yang Beredar Tentang Wakil Walikota Batam di Cabutnya Protokoler Pemko

Batam , kabarnusa24.com – Rahmad Sukri Hasibuan, SH. Politisi Kota Batam dan Relawan Rudi dalam Pilkada tahun 2020, menanggapi berita online yang beredar di group” Wa Medsos di Kota Batam terkait di Cabutnya Protokoler Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad oleh Walikota Batam. Senin 26/06/2023

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di rubah beberapa kali UU No 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah jelas menyatakan bahwa Kewenangan Kepala Daerah /Walikota dan Wakil Kepala Daerah/Wakil Walikota.

Dalam menjalakan Pemerintahan Daerah Wakil Kepala Daerah mempunyai Kewenangan dan Tugas ada 7 Point.

1. Membantu Kepala Dareah dalam memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Daerah.

2. Membantu Kepala Daerah dalam mengkordinasikan kegiatan Pimpinanan Daerah.

3. Membantu Kepala Daerah dalam memantau dan mengevaluasi penyelanggaran Pemerintah Daerah.

4. Menindak lanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas.

5. Memberikan saran dan pertimbangan keoada Kepala Daerah.

6.Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apa bila menjalani masa Tahanan atau berhalangan sementara.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Jadi jelas bahwa Wakil Kepala Daerah/Wakil Walikota itu tugas dan Kewenangan nya adalah membantu Kepala Daerah/Walikota.

Nah ini Mungkin Wakil Walikota sejak 5-6 Minggu seperti pemberitaan yang ada tidak masuk kantor atau tidak membantu Walikota Batam Pak Rudi serta tidak Menyampaikan Kegiatan yang akan dilakukan oleh Ansakar Ahmad sebagai Wakil Walikota Batam kepada Walikota Batam HM Rudi sehingga Pak Rudi sebagai Kepala Daerah tidak bisa memberikan tugas untuk membantunya dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Kota Batam.

Pertemuan yang lagi Curhatnya Wakil Walikota Batam Pak Amsakar Ahmad mungkin tidak terdaftar dalam agenda Kegiatan Pemko Batam. Sehingga Kabag Protokoler Pemko tidak mengetahui dan tentu tidak mengirimkan staf ke acara tersebut.

Jadi jika tidak hadir Protokeler Pemko Batam atau tidak terdaftar dalam agenda Pemko menjadi Kegiatan Pribadi. Kalau kegiatan Pribadi harusnya tidak boleh memakai Fasilitas Pemko.

kenapa HM Rudi yang harus di kambing hitamkan untuk mencari Simpatik masyarakat Batam menuju Pilkada 2024.
Jadi dalam hal ini jelas ini siapa yg mencari-cari Simpatik Masyarakat sekaligus mempertontonkan ke publik bahwa Walikota dan Wakil Walikota Batam lagi tidak Harmonis.

Padahal semua berjalan sesuai Koridor Manejemen Pemerintahan Kota Batam.
Jadi Tidak benar kalau HM Rudi Walikota Batam Mencabut Staf Protokoler dari Pak Amsakar Ahmad sebagai Wakil Walikota Batam. Tutur Bang RSH yang juga Praktisi Hukum di Kota Batam ini. Dan Walikota Batam tidak mengurusi Protoko
ler karna beliau fokus dengan Pembangunan Kota Batam yang semakin maju dan Modern menuju Kota Baru. Dan Protokoler adalah ada di ranah Bagian Kepala protokoler yg harusnya Wakil walikota Batam bisa menyampaikan ke kabag yg bersangkutan tutup RSH Politisi dari Partai Demokrat ini yg salah satu Pendukung RAMAH jilid 2. ( sukma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *