ReligiSekapur Sirih

Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban

12
×

Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban

Sebarkan artikel ini
Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban

Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban

JAKARTA | KABARNUSA24.COM

Ulama berbeda pendapat terkait hukum memotong kuku dan rambut ketika kurban. Pertama terdapat larangan dari Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Untuk itu, ketika kita hendak berkurban, baik berkurban dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, maka dianjurkan bagi kita untuk tidak memotong dan mencabut rambut dan kuku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban kita disembelih.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

وقال المالكية والشافعة وجماعة من الحنابلة : المستحب لمريد التضحية اذا دخل عليه عشر ذي الحجة الا يحلق شعره ولا يقلم اظفاره حتى يضحي بل يكره له ذلك وقال بعض الحنابلة : يحرم عليه ذلك

Ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian ulama Hanabilah: Dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban jika sudah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah untuk tidak mencukur rambutnya dan memotong kukunya hingga dia berkurban. Melakukan hal itu dihukumi makruh, dan menurut sebagian ulama Hanabilah, haram baginya melakukan hal tersebut.

Dalil yang dijadikan dasar anjuran tidak memotong rambut dan kuku di antaranya adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

“Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram,”.

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak. Mula Al-Qari mengatakan dalam Mirqatul Mafatih:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan,”.

 

Pers rilis Bimasislam Kemenag RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *