Surabaya, – kabarnusa24.com.
Menyikapi ketidak profesionalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan Perda Kota Surabaya, Yang dimana terkesan tembang pilih dan tidak berkeadilan, maka dengan ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengelar aksi demo besar-besaran di Balai Kota Surabaya, Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Kantor PU Kota Surabaya, Hotel, Apartemen dan Perkantoran Yang dengan sengaja Menyalagunakan Brandgang Dan Mendirikan Bangunan di Atas Lahan Fasilitas Umum, Jumat (30/6/23).
Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol tidak akan diam saja untuk menyikapi dan menyuarakan bentuk ketidakadilan yang di pertontonkan oleh Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda Kota Surabaya.
Kami menilai Pelaksanaan dan penerapan Perda Kota Surabaya hanya berlaku kepada para pedagang kecil/pedagang kaki lima (PKL) saja, dan tidak berlaku terhadap Hotel, Apartemen, dan Perkantoran Yang dengan jelas Menyalagunakan Brandgang dan mendirikan bangunan di atas lahan fasum.
Seperti yang terjadi di sekitar Jl. Taman AIS Nasution, Jl. Bintoro dan Jl. Pemuda yang di mana ada Hotel, Apartemen dan Perkantoran Yang Menyalagunakan Brandgang Dan Mendirikan Bangunan di Atas Lahan Fasilitas Umum, dan sangat di sayangkan Satpol PP Kota Surabaya, Camat dan Lurah Setempat tidak bisa berbuat apa-apa terkait pelanggaran tersebut, padahal pelanggaran tersebut jelas melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2010.
Padahal Wakil Walikota Surabaya beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan sejak 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya dan Wakil Walikota Surabaya juga meminta kepada Satpol PP, Camat dan Lurah untuk mengawasi penyalahgunaan Brandgang agar fungsinya lebih optimal.