DaerahHukum & KriminalLingkunganNasional

Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO.

1
×

Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO.

Sebarkan artikel ini
Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO.
Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO.
Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO.
Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO.

Kendari/Kabarnusa24.com

Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) desak Gubernur Sulteng copot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO. Kendari. 4 Juni 2023.

Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencopot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO atas dugaan telah lalai dalam menjalankan tugas & wewenang KPH sesuai dengan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

UPT KPH TEPE ASA MOROSO kami nilai telah gagal dalam mengawasi perusahaan-perusahaan kayu yang menyuplai kayu secara besar-besaran di perusahaan PT. Dexin Steel Indonesia ( PT. DSI ) dibawah naungan PT. Indonesia Morowali Industrial Park ( PT.IMIP ).

Yang dimana, Berdasarkan Aduan dan informasi dari Narasumber yang juga selaku Suplayer kayu di PT. DSI inisial YU & AR, menjelaskan bahwasanya sebahagian besar perusahaan-perusahaan mitra penyuplai kayu sudah tidak menggunakan dokumen SKSHHK dalam menyupali kayu ke PT. Dexin Steel Indonesia(DSI).

Mereka mengatakan bahwa, sejauh ini perusahaan kayu yang bermitra dengan PT. DSI tersebut menyuplai kayu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penerimaan kayu, salah satunya adalah Tidak menggunakan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHHK ).

Harusnya perusahaan-perusahaan kayu tersebut wajib menggunakan dokumen SKSHHK sebagai syarat dalam menyupali kayu di PT. DSI, karena SKSHHK adalah dokumen tanda bahwa perusahaan suplayer kayu telah membayar PNBP. Karena PNBP ini adalah Income Negara dari hasil pengelolaan sumberdaya alam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Permen LHK No 8 tahun 2021 pasal 259 & 260, Bahwa SKSHHK adalah Dokumen Wajib yang harus di penuhi setiap perusahaan dalam menyupali kayu.

Merujuk pada hasil rapat bersama yang dihadiri oleh Tim legal PT. IMIP & salah satu oknum humas PT. IMIP pada aksi demontrasi jilid pertama di kantor PT. IMIP & UPT KPH TEPE ASA MOROSO beberapa waktu lalu, melalui tim legal PT.IMIP beliau mengatakan terkait perusahaan yang suplayer kayu terhadap PT. IMIP sudah sesuai SOP penerimaan kayu, yang mana SOP tersebut dibuat langsung oleh salah satu oknum UPT KPH TEPE ASA inisial DO. Sehingga Halim menduga ada kongkalikong antara Oknum UPT Tepeasa Moroso dengan Oknum PT. IMIP.

Berdasarkan uraian diatas Halim selaku Korlap LARA, mendesak Gubernur Sulteng untuk mencopot Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO karena diduga telah lalai dalam menjalankan tugas & wewenangnya. Yang dimana kami duga ada perusahaan penyuplai kayu yang tidak menggunakan dokumen SKSHHK. Sehingga kami duga pula berpotensi menimbulkan kerugian pada negara, karena dokumen SKSHHK merupakan bukti telah terbayarkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). Semua perusahaan wajib memiliki dokumen SKSHHK. Karena melalui PNBP tersebut, dapat memberikan income terhadap negara & negara dapat menyalurkannya kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *