Kendari // Kabarnusa24.com
Penyuplaian kayu besar-besaran di PT. IMIP diduga tanpa menggunakan dokumen SKSHHK, potensi merugikan negara.Kendari 4 Juni 2023.
Indonesia Morowali Industrial Park merupakan salah satu perusahaan, yang mengelola kawasan industri berbasis nikel. Perusahaan ini terintegrasi dengan produk utama yang dimiliki berupa nikel, stainless steel dan carbon steel. Tak hanya itu, PT IMP juga memiliki industri pendukung yang mulai terentang dari coal power plant, pabrik mangan, silikon, chrome, kapur, kokas, dan lainnya, hingga pelabuhan dan bandara.
PT IMIP mulai beroperasi sejak tanggal 19 September 2013, yang berbadan hukum perseroan terbatas dengan beberapa pemegang saham diantaranya Shanghai Decent Investment(Group), berjumlah 49,69%, PT Sulawesi Mining Investment yang memberikan saham sebesar 25% dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31%.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memiliki pabrik di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dibangun tahun 2013. PT IMIP sejak beroperasi, mulai memberikan royalty ke kas negara, sebagai salah satu penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tak sampai disitu, keberadaan PT.IMIP dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Bisa kita saksikan secara kasat mata, masyarakat setempat banyak tenaga kerja yang terserap didalamnya, belum lagi soal perputaran ekonomi untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro/kecil & menengah telah diakomodir oleh perusahaan PT. IMIP.
Namun, pada perjalanannya kami mendapatkan informasi dari salah satu yang merupakan suplayer kayu inisial YU & AR.Mereka mengatakan bahwa ada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang suplay kayu telah di sinyalir tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penerimaan kayu dikawasan PT.IMIP. Perusahaan kayu tersebut bermitra dengan PT.Dexin Steel Indonesia ( PT. DSI ) dibawah naungan PT. IMIP. Salah satu penyuplai kayu mengatakan bahwa, ada perusahaan kayu yang tidak lagi menerapkan tentang SOP penerimaan kayu, dalam hal ini mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHHK ). Ketika kita merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 259 Point (1) di jelaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan,salah satunya ialah SKSHHK. Selanjutnya pula di jelaskan dalam Pasal 260, SKSHHK adalah bukti bahwa PNBP telah dibayar lunas. Namun pada faktanya, menurut keterangan dari penyuplai kayu tersebut, dalam pelaksanaannya perusahaan-perusahaan kayu tidak lagi menggunakan dokumen SKSHHK sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 259 & 260 diatas.
Sebelumnya, problem ini pernah menjadi atensi bagi pihak kehutanan. Sebut saja UPT KPH TEPE ASA MOROSO pernah melakukan rapat bersama yang di hadiri oleh beberapa perusahaan kayu guna membahas tentang himbauan kepada tiap-tiap perusahaan untuk tidak menerima kayu yang tidak disertai dengan dokumen SKSHHK.
Senada dengan pernyataan tim legal PT.IMIP pada agenda hering dalam aksi demontrasi jilid pertama Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) yang kami lakukan, beliau mengatakan telah menjalankan sesuai dengan SOP yang dibuat oleh oknum UPT KPH TEPE ASA MOROSO inisial DO. Namun,berdasarkan informasi salah satu suplayer kayu inisial YU & AR bahwa sebagian besar perusahaan penyuplai kayu tidak lagi menggunakan dokumen SKSHHK. Hal ini sangat kontradiksi, pernyataan tim legal PT.IMIP dengan informasi dari penyuplai kayu sehingga kami menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh tim legal PT. IMIP & pihak UPT KPH TEPE ASA MOROSO.
Sehingga kami menduga, ini adalah salah satu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Yang dimana seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut wajib memberikan kontribusi terhadap negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). Mestinya dalam pengelolaan sumber daya alam ( SDA ), dapat memberikan income terhadap negara yang dimana dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat indonesia, Sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia itu bisa memberikan kemakmuran terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Namun yang terjadi, penyuplaian kayu secara besar-besaran kepada PT.IMIP kami duga tidak lagi menggunakan dokumen SKSHHK sehingga berdampak pada kerugian Negara, yang dimana SKSHHK adalah bentuk tanggung jawab bagi perusahaan Suplayer kayu untuk membayar PNBP yang sifatnya wajib di setorkan kepada negara sebagai pendapatan negara dalam pengelolaan sumberdaya alam oleh Korporasi, sebagaimana dijelaskan dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 pasal 259 & 260. Sehingga kuat dugaan kami terhadap PT.IMIP berpotensi merugikan negara.
Atas dasar itulah, kami yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) akan melakukan aksi demontrasi jilid II, yang kemudian telah di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Sebagai pemuda/i yang peduli atas ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di negeri ini berdasarkan hasil kajian secara komprehensif, kami menyimpulkan beberapa tuntutan,yang diantaranya sebagai berikut.
Tuntutan :
1. Mendesak PT. IMIP untuk memberhentikan seluruh Mitra Penyuplai Kayu, Yang Kami Duga tidak memiliki SKSHHK.
2. Mendesak PT.IMIP secara tranparansi, untuk memberikan daftar nama perusahaan yang menyuplai kayu ke PT. DSI yang dilengkapi dengan dokumen SKSHHK.
3. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Untuk Segera Memecat Kepala UPT KPH TEPE ASA MOROSO, atas Dugaan tindakan konspirasi & maladministrasi terhadap perusahaan kayu dan PT. IMIP diduga berpotensi merugikan negara.
4. Mendesak Kejati Sulawesi Tengah Untuk Segera Memeriksa Kepala UPT KPH Tepeasa Moroso dan Pihak PT. IMIP Atas Dugaan Konspirasi Dan Maladministrasi Yang kami duga Berpotensi Merugikan Negara.