Apresiasi Polri, MUI Ingin Status Hukum Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka
JAKARTA | KABARNUSA24.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap status hukum pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, segera naik menjadi tersangka.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, umat Islam juga sangat berterimakasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Hal ini, kata Prof Utang, karena kegaduhan dan konflik pro kontra yang dikhwatirkan semakin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.
Oleh karena itu, tegas Prof Utang, MUI sangat berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai.
“Dan dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Pers rilis Majlis Ulama Indonesia.