Kendari//Kabarnusa24.com
LARA Mendesak PT.IMIP untuk Tidak Lagi Menerima Kayu Yang Diduga Merupakan Perusahaan Kayu.Kendari 6 Juni 2023.
Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) mendesak PT. Indonesia Morowali Industrial Park ( PT.IMIP ) untuk tidak menerima kayu yang berasal dari perusahaan-perusahaan kayu yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penerimaan kayu.
Perusahaan kayu tersebut bermitra dengan PT . Dexin Steel Indonesia ( PT.DSI ) dibawah naungan PT.IMIP.
Salah satu anggota LARA Halim, mengatakan bahwa polemik ini berawal ketika ada salah satu Suplayer kayu inisial AR & YU yang memberikan aduan kepada kami tentang adanya perusahan-perusahan kayu yang beroperasi secara ilegal.
Perusahaan-perusahaan kayu tersebut bermitra dengan PT.DSI, dibawah naungan PT. IMIP. Ungkapnya.
Mestinya perusahaan-perusahaan kayu yang melakukan aktivitas tersebut, harus menaati SOP & kelengkapan dokumen perusahaan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan, Hutan Lindung & Hutan Produksi. Lanjutnya.
Tak sampai disitu, Ketua Lembaga Advokasi Rakyat ( LARA ) Hendrik. Juga memberikan tanggapan atas problem tersebut. Menurutnya, jika terbukti bahwa keberadaan perusahaan kayu ilegal ini benar ada, maka imbas dari perusahaan kayu ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian pada negara, karena disinyalir para penyupali kayu ilegal tersebut tidak menggunakan dokumen SKSHHK dalam menyuplai kayu ke PT. DSI. Yang mana dokumen SKSHHK adalah tanda bahwa PNBP telah dibayar lunas, namun ketika proses penyuplaian kayu tdk menggunakan SKSHHK maka itu berarti PNBP tidak dibayar dan hal tersebut jelas merugikan Negara, karena PNBP adalah pendapatan negara yang wajib dibayar. yang mana dalam uu 1945 pasal 33 ayat 3 jelas dikatakan bahwa seluruh kekayaan alam indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran korporasi, sehingga dalam pengelolaan sumberdaya alam di negara ini mestinya memberikan income terhadap negara, tegas Hendrik.
Yang dimana pada pasal 259 & 260 Permen LHK perusahaan kayu harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHHK ) sebagai tanda bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) telah terbayarkan. Sebab melalui pembayaran PNBP dari perusahaan, dapat memberikan income terhadap negara sehingga negara bisa menyalurkannya kepada masyarakat.
Organisasi LARA akan terus melakukan pressure terkait polemik dugaan perusahaan kayu ilegal tersebut, & jika terbukti keberadaannya, dipastikan akan berlanjut kerana hukum. Tegas Hendrik, selaku Ketua LARA.
Sebagai penutup, Halim beserta kawan-kawan LARA akan melakukan pressure & dipastikan akan melakukan aksi demontrasi kembali di Kantor PT.IMIP.