Tutup
PendidikanDaerahOpiniReligi

Usul Ganas Annar MUI ke Mendikbud: Terapkan Kurikulum Pencegahan Narkoba

3
×

Usul Ganas Annar MUI ke Mendikbud: Terapkan Kurikulum Pencegahan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Usul Ganas Annar MUI ke Mendikbud: Terapkan Kurikulum Pencegahan Narkoba

Usul Ganas Annar MUI ke Mendikbud: Terapkan Kurikulum Pencegahan Narkoba

JAKARTA | KABARNUSA24.COM

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ganas Annar) MUI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerapkan kurikulum pencegahan narkoba.

“Selama ini kurikulum pencegahan narkoba ini belum ada, bahkan di Kurikulum Merdeka, padahal itu sangat penting sekali, ” kata Ketua Ganas Annar MUI, Titik Haryatik di sela-sela Seminar Internasional, di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Kegiatan seminar internasional ini diinisiasi oleh Ganas Annar MUI bekerja sama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), danb Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).

Titik menambahkan, apabila kurikulum pencegahan narkoba itu dimasukkan, maka akan dilaksanakan oleh seluruh guru dan dosen dalam mata kuliah atau pelajaran.

“Di situ bisa masuk informasi, edukasi-edukasi, bagaimana peserta didik kita ini bisa memiliki (karakter) daya tangkal dan juang melawan narkotika,” sambungnya.

Karakter tersebut, ujarnya, perlu diperkuat bukan hanya melalui proses belajar, tapi juga dari keluarga.

Titik menerangkan, untuk menerepkan kurikulum tersebut, butuh regulasi dan kolaborasi dari kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Kesehatan, Ketenagakerjaan, maupun Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dengan adanya kurikulum pencegahan narkoba, Titik berharap, bisa menciptakan generasi unggul, khususnya dalam menyambut bonus demografi 2035.

Meski begitu, Titik mengaku, pihaknya akan terus mengupayakan rencana ini dan membahasnya secara matang bersama BNN. Tujuannya, agar rencana ini bisa diterima oleh pemerintah.

“Dalam mengatasi narkoba, perlu kolaborasi dan sinergi regulasi untuk umat dan anak didik kita. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan, namun itu tidak akan berbahaya jika kita tidak peduli terhadap bahaya narkoba kepada anak, ” pungkasnya.

Pers rilis Majlis Ulama Indonesia (MUI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *