Tutup
Daerah

Polemik perwakilan pedagang kaki lima ppkl di jalan pembangunan I dan II dan DLH wilayah VI hal sampah pasar.

2
×

Polemik perwakilan pedagang kaki lima ppkl di jalan pembangunan I dan II dan DLH wilayah VI hal sampah pasar.

Sebarkan artikel ini
Polemik perwakilan pedagang kaki lima ppkl di jalan pembangunan I dan II dan DLH wilayah VI hal sampah pasar.

 

 

Kabupaten Bekasi, KabarNusa24com. perwakilan pedagang kaki lima jalan pembangunan I dan II mengaku menolak atas kebijakan pihak Dlh wilayah VI atas wacana kedepan pengelolaan sampah di areal jalan pembangunan I dan II yang akan di kelola oleh koprasi yang existdnsinya baru di jalan pembangunan I dan II.( 09 – 07 – 2023).

 

Pewakilan pedagang kaki lima (ppkl) di jalan pembangunan I dan II merasa tidak di ajak kompromi oleh pihak DLH wilayah VI menurut ketua paguyuban pedagang kaki lima di jalan pembangunan I dan II H Roni bahwa keberadaan perwakilan pedagang kaki lima di jalan pembangunan I dan II merasa kecewa dengan pihak Dlh yang membuat kebijakan sepihak.

 

Menurutnya berdiri perwakilan pedagang kaki lima di jalan pembangunan I dan II sudah sejak tahun 2004 hingga sekarang 2023 kita masih exis,bahkan menurutnya bahwa ppkl juga mempunyai wadah koprasi yang sudah lama kita bentuk dan ada akte pendirian koperasi tersebut dan terbentuknya ppkl ini dari unsur pengurus di jalan pembangunan I dan II dan sudah lama mengelola sampah di jalan pembangunan I dan II kita juga sudah bekerja sama dengan pihak DLH ucapnya.

 

H Roni mengaku selama kita kelola sampah dijala pembangunan I dan II tidak ada keluhan dari pedagang yang kami kelola sebanyak 600 pedagang dan pedagang merasa nyaman berdagang,namun tiba tiba ada kebijakan Dari Dlh wilayah VI yang sepihak dan tidak melibatkan kita seharusnya pihak Dlh melibatkan ppkl kenapa harus buat wadah baru dan ini akan menimbulkan hal hal yang kita tidak inginkan ucapnya.

 

Harapan H Roni kedepan untuk para pedagang dijalan pembangunan I dan II akan berbuat lebih baik lagi terkait sampah di jalan pembangunan I dan II hingga pedagang tidak ada keluhan dan nyaman berjualan ucapnya ( TIR”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *