JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjadi salah satu tujuan utama selama perhelatan Operasi Patuh Kepolisian Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor harap melengkapi kelengkapan kendaraannya saat berkendara di jalan raya kalau tidak mau terkena tilang pihak kepolisian.
Pasalnya, mulai hari ini Senin (10/07/2023) polisi di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, terlihat Ratusan personil Polda Metro Jaya menggelar Apel Operasi Patuh Jaya 2023 yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung apel gelar pasukan dengan Komandan upacara Kasat Patwal PMJ AKBP Ojo Ruslani yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam sambutan dari Irjen Pol Karyoto mengatakan, ” Saya perintahkan dalam penegakan hukum agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat, karena penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” ujarnya.
Tak hanya itu, Karyoto menitipkan pesan kepada personel Polri untuk menjalankan operasi tersebut dengan profesional dan tak ada transaksional alias praktik 86.
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, Operasi ini dilaksanakan oleh 2.938 personel secara berkolaborasi. Yakni gabungan Polri dengan Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, hingga TNI.
“Untuk itu pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” ujarnya.
Dirinya juga meminta personel untuk menegakkan hukum sesuai aturan dan tidak ada lobi-lobi dalam pelaksanaan operasi. “Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” ujarnya.
Karyoto meminta pasukannya untuk memeriksa kondisi pribadi hingga kesiapan kendaraan saat bertugas. Utamakan keselamatan, ujarnya.
“Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
“Saya tekankan utamakan keselamatan. Saudara bertugas di tengah padatnya lalu lintas ibu kota Jakarta. Jadi saya harap saudara bisa berhati-hati, bila ada personel yang dalam kondisi tidak sehat. Agar tidak memaksakan diri dan segera periksakan ke Bidokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo : hanya Polantas yang bersertifikasi khusus saja yang diperbolehkan.
Diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memastikan, bahwa tidak semua Polisi lalu lintas saat ini diperbolehkan melakukan tindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor.
Mengacu pada arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hanya Polantas yang bersertifikasi khusus saja yang diperbolehkan melakukan penilangan di jalan raya.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Artinya, tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujarnya, saat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.
Firman mengungkapkan, bahwa sebenarnya banyak petugas Polantas yang ingin ditempatkan di jalan. Hanya saja, untuk kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dalam bentuk kepemilikan sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” ujarnya.
Firman menyebut, penyidik laka lantas di Polda Metro Jaya saat ini ada 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 :
• Melawan arus.
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
• Menggunakan HP saat mengemudi
• Tidak menggunakan helm SNI.
• Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.
• Melebihi batas kecepatan.
• Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
• Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
• Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
• Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK.
• Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.