Hukum & Kriminal

Pria Berprofesi Sebagai Petani Ini diamankan Polisi, Lantaran diduga Mencuri Sebuah Handphone Jenis Oppo A57

1
×

Pria Berprofesi Sebagai Petani Ini diamankan Polisi, Lantaran diduga Mencuri Sebuah Handphone Jenis Oppo A57

Sebarkan artikel ini
Pria Berprofesi Sebagai Petani Ini diamankan Polisi, Lantaran diduga Mencuri Sebuah Handphone Jenis Oppo A57

PALI -Sumsel Kabarnusa24.Com Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Ramadan (25) warga Desa Betung Barat, kecamatan Abab, kabupaten PALI dibekuk Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Diketahui pria berprofesi sebagai petani ini diamankan Polisi, lantaran diduga mencuri sebuah handphone jenis Oppo A57 milik korban Pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.33 Wib, waktu lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku ini.

Menurutnya terduga pelaku ini ditangkap sesuai laporan dari korban dan saksi saksi dengan LP/B/ 54 /VII /2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 09 Juli 2023, baru baru ini.

” Kejadiannya Pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.33 Wib, Di rumah pelapor Dusun III Desa Betung kecamatan abab kabupaten PALI,” kata Kapolsek Penukal Abab pada Senin (10/7/2023).

Dijelaskannya Kapolsek Penukal Abab, kasus yang menjerat terduga pelaku ini berawal saat itu Pelapor sedang tidur, tiba tiba pelaku masuk rumah dan mengambil handphone Merek OPPO A57 warna biru Ram 8GB.

Lanjutnya, pada saat diambil oleh terduga pelaku, handphone tersebut berada diatas meja ruangan tengah, setelah itu terduga pelaku ini juga mengambil kotak Handphone OPPO A57 warna biru di lemari.

” Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.599.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab,” jelasnya.

IPTU Arzuan SH menegaskan, bahwa terduga pelaku ditangkap Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di Desa Betung kecamatan Abab, dan dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Terduga pelaku ini kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan bisa terancaman 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *