PALI -Sumsel Kabarnusa24.com Sebanyak dua (2) unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen surat surat kendaraan bermotor terjaring razia terpadu oleh Polsek Penukal Abab.
Kegiatan KRYD (Razia terpadu) oleh Polsek Penukal Abab ini dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Gangguan Kamtibmas Lainnya pada Sabtu (15/7/2023).
Setiap kendaraan yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Abab dilakukan Pemeriksaan kendaraan oleh petugas, dan diberikan himbauan kepada pengemudi.
Baik kendaraan roda 4 (R4) maupun kendaraan bermotor roda dua (R2) agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
” Kita memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mewakili Kapolres PALI.
Dia menjelaskan, Dalam kegiatan KRYD itu pihaknya melakukan teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak 25 Orang yang melintas.
Karena menurutnya Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang masih kurang peduli terhadap situasi penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini masih dalam Pandemi.
” Kita juga dalam kegiatan itu Menghimbau Kepada Pemuda Yang Sedang Nongkrong Agar Tidak Bermain Judi Online serta Tidak Pulang Larut Malam,” tandasnya.