Daerah

Unit jatantras satuan reserse Polsek Tambun Berhasil Tangkap 2 Korban Pembunuhan

4
×

Unit jatantras satuan reserse Polsek Tambun Berhasil Tangkap 2 Korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Unit jatantras satuan reserse Polsek Tambun Berhasil Tangkap 2 Korban Pembunuhan

 

 

Kabupaten Bekasi – KabarNusa24 com.Kapolres metro Bekasi Kombes pol.twedy Aditya Bennyahdi S.os.S.i.k.M.H.Kompol Stanly Soselisa S.i.k.( Kapolsek Tambun Polres metro Bekasi),AKP. Hotma Sitompul S.H.M.H.( kasi Humas polres metro Bekasi), mengungkap kasus pembunuhan di gelar di Aula Polsek tambun.

Waktu TKP : pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2023 jam 23.00 wib,di depan bengkel tambal ban jalan gabus pabrik ,RT 006 / 001 Desa Sriamur kecamatan tambun Utara kabupaten Bekasi ( 23 – 07 – 2023).

 

Tersangka M.R.alias.fai umur 21 karyawan swasta.

F.l.w alias Agus Setiawan ,umur 27 tahun tidak bekerja.

A.H.( DPO).

Korban : Aldi Setiawan Ttl.bekasi 06 Mei 2003, agama Islam pekerjaan pelajar/ mahasiswa, Alamat kp.bulak gabus RT 004 / 002, desa Sriamur kecamatan tambun Utara kabupaten Bekasi.

 

Barang Bukti :

 

1 unit kendaraan merk Yamaha Yupiter warna hijau.

1bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang panjang.

1bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang pendek.

 

Kronologis kejadian di awali dengan ada nya pemberitahuan dari A.H.( DPO) bahwa mantan isterinya dekat dengan korban lalu A.H ( DPO) mengajak M.R.Als FAI bin Almrhum Cartim dan f.l.w alias Agus Setiawan bin mudoad untuk melakukan pengeroyokan atau memberi pelajaran terhadap korban lalu A.H.( DPO) membawa senjata jenis pedang dan juga menyuruh M.R.Als FAI bin Almrhum Cartim agar membawa senjata jenis pedang kemudian f.l.w.alias Agus Setiawan bin mudoad diberi tugas untuk membawa sepeda motor dan mengantar kelokasi korban selanjutnya setelah sampai di lokasi korban A.H.( DPO)dan M.R als FAI bin Almrhum Cartim turun dari sepeda motor serta saling memegang senjata jenis pedang lalu f.l.w als Agus Setiawan bin mudoad agar menunggu dan bersiap – siap saat A.H ( DPO) dan M.R Als FAI bin Almrhum Cartim melakukan pembacokan terhadap korban bisa segera kabur bersama.korban setelah di bacok jatuh tertelungkup dan para pelaku kemudian melarikan diri.

 

Kronologis kejadian berawal Polsek tambun mendapat kan pengaduan dari masyarakat ( L.P), dengan ada nya kejadian bahwa telah terjadi perkara tindak pidana di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap korban yang bernama sdr Aldy Setiawan lalu lakukan pengecekan TKP dan melakukan interogasi singkat terhadap saksi – saksi yang berada di TKP yang dialamat tersebut lalu mendatangi korban yang telah di bawa ke rumah sakit RSUD kota Bekasi ,dan setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku lalu di lanjutkan pencarian dan pengejaran para pelaku nya, berhasil dilakukan penangkapan di tempat yang berbeda.

 

F.l.W alias Agus Setiawan bin mudoad di rumah temannya yang beralamat di kp.pisangan Desa satria Mekar Kecamatan tambun Utara kabupaten Bekasi, M.R.als fai bin Almrhum Cartim dilaut muara gembong yang beralamat di kp.sungai labuh RT 002 / 014 desa harapan jaya kecamatan muara gembong kab bekasi, A.H ( DPO).

Pasal yang disangkakan : pelaku atas nama M.R als dan A.H.( DPO) adalah pelaku utama melakukan kekerasan terhadap korban penerapan pasal di muka umum bersama – sama ,kekeran terhadap orang atau penganiayaan sebagai mana yang di maksud pasal 170 KHUP dan atau 351 KHUP.

Pelaku atas nama f.l.w alias Agus Setiawan adalah pelaku yang ikut serta membantu perbuatan A.H.( DPO) dan M.R.Alias fai untuk melakukan kekerasan terhadap korban ,penerapan pasal di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan Jo turut serta sebagai dimaksud dalam pasal 170 KHUP dan atau pasal 351 KHUP Jo pasal 55 KHUP ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes pol.twedy Aditya Bennyahdi S.o.s.S.i.k MH.

( TIR”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *