Tutup
Daerah

Belum Ada Penyelesaian Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga,Wisnu Minta PT EPI dan PT GIE Bertanggung Jawab

3
×

Belum Ada Penyelesaian Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga,Wisnu Minta PT EPI dan PT GIE Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Belum Ada Penyelesaian Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga,Wisnu Minta PT EPI dan PT GIE Bertanggung Jawab

PALI Sumsel-Kabarnusa24.com – Pembangunan jalan khusus angkutan batubara PT Energate Prima Indonesia (EPI) oleh PT Global Integrah Energy(GIE) dari tambang menuju pelabuhan khusus wilayah prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di soal,lantaran pembangunan jalan tersebut diduga banyak menyerobot lahan/kebun milik warga.kamis (13/07/2023)

Dikatakan Edi Usman warga Desa Purun kecamatan Penukal selaku pemilik lahan/ kebun yang terkena pembangunan jalan angkutan batubara tersebut mengeluh,pasalnya tanah kebun yang dibeli oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan ukuran yang dibeli oleh pihak perusahaan pada saat itu.

“ada kelebihan ukuran,baik panjang maupun lebar pada saat penggusuran ketika pembuatan jalan tersebut yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan sampai saat ini belum ada penyelesaian dan kejelasan. “ujar Edi

hal senada juga diungkapkan oleh karman warga Desa Panta dewa dimana kebun miliknya juga yang dibeli oleh perusahaan juga tidak sesuai dengan ukuran kesepakatan awal.

“ada kelebihan ukuran tanah yang dibeli oleh perusahaan untuk pembuatan jalan tersebut pada kesapakatan awal, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan mengenai hal tersebut,”ungkapnya

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum dari pemilik lahan Wisnu Dwi saputra SH.MH sangat menyayangkan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut oleh PT EPI melalui PT GIE.

“saya sangat menyayangkan hal tersebut dan ketika investigasi langsung ke lapangan atau kebun klien kami dan mengukur lahan yang di gusur oleh alat berat perusahaan untuk pembuatan jalan diduga tidak sesuai ukuran yang di beli antara perusahaan dan pemilik lahan.”ujar wisnu

Wisnu juga menambahkan dalam hal ini dirinya selaku kuasa hukum akan mengambil langka hukum terkait permasalahan ini,karena ini jelas penyerobatan lahan oleh perusahaan.

“kita akan terus kawal dan akan malaporkan dangan mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik klien saya oleh perusahaan PT EPI melalui PT GIE jangan sampai warga dirugikan”.tambahnya

Sementara pihak perusahaan PT EPI melalui pak jabat ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut belum ada serah terimah dengan PT EPI dan mengarahkan untuk konfirmasi ke PT GIE melalui Muhamad Napolion ST atau biasa disapa ayong.

“Untuk pembangunan jalan baru tersebut saya tidak mengetahui dan itu belum ada serah terimah ke PT EPI” jawabnya

Sedangkan pihak PT GIE melalui Muhamad Napolion ST yang biasa disapa ayong yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pembuatan jalan tersebut sudah ada serah terima dengan PT EPI serta diarahkan untuk konfirmasi ke PT EPI dan menyuruh untuk menyerahkan data nama-nama serta ukurun yang berlebih atau tidak sesuai dengan kesapakatan.

“Untuk pembuatan jalan itu sudah serah terima dengan PT EPI dan silakan laporkan nama-nama serta ukuran kekantor secara manual saja.”jawabnya

Terkait hasil konfirmasi tersebut Wisnu dwi saputra SH angkat bicara dirinya sangat menyayangkat dimana pihak perusahaan terkesan saling lempar terhadap permasalahan ini.

“harusnya pihak perusahaan bersikap profesional jangan terkesan saling lempar terkait permasalahan ini serta bertanggung jawab agar masyarakat tidak dirugikan” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *