Bekasi – Jabar || KabarNusa24 com.
Sebagai warga Indonesia dan khususnya Kabupaten Bekasi yang baik, maka kita harus taat pada aturan, jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi SIM maka seharusnya segera mengurus membuat SIM di Kantor Satpas SIM, Sabtu (29/07/2023).
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban untuk pengendara sepeda motor. Karena itu pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat masyarakat harus memilikinya semua itu, untuk kepentingan diri kita sendiri juga saat ada razia dan keperluan lainnya.
Hal ini disampaikan Munawaroh dan Diana, usai mengurus pembuatan SIM (C) karena belum punya untuk keperluan berkendaraan, langsung membuatnya di Kantor Satpas SIM Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM Polres Metro Bekasi.
Disampaikannya, sebagai warga negara, semestinya harus mentaati aturan, melakukan pembuatan SIM yang belum membuatnya atau belum memiliki SIM.
“SIM itu untuk keperluan kelengkapan surat-surat saat kita melakukan berkendaraan, bagi saya yang tiap hari siang malem kerja yang lumayan cukup jauh mengunakan kendaraan sepeda motor, bolak-balik dari Kawasan Delta Silikon 3 Hinga menuju rumah di Kampung Kedaung Rt 02/05, Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kalau teman saya ini pulangnya ke Tambun dari Kawasan Delta Silikon 3,” ujarnya.
Masih disampaikan Munah, dengan itu dia mengatakan bagi masyarakat yang belum memiliki SIM, tak perlu ragu dan khawatir, karena prosesnya sangatlah mudah dan tidak sulit.
Dengan hanya beberapa Menit aja ko, sudah selesai prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman foto diri. Jadi mari kita sebagai masyarakat yang baik yang belum memiliki SIM, luangkan waktu sebentar untuk ke Kantor Satpas SIM Satuan Penyelenggara Administrasi Polres Metro Bekasi,” ungkapnya Munah.
Selain itu juga, ungkapnya untuk petugas pelayanannya
juga sangat baik dan memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang membuat SIM.
Saya apresiasi Polres Metro Bekasi, Satuan Lalu Lintas beserta jajarannya yang begitu bagus dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” Senyumnya.
Saat saya membuat SIM, banyak masyarakat lainnya yang juga sedang melakukan hal yang sama, pembuatan SIM dan ada juga yang perpanjangan SIM. Walaupun mencapai ratusan orang tetap sabar menunggu antrian di Kantor Satpas.
Surat Izin Mengemudi SIM adalah merupakan wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan raya roda empat maupun roda dua.
Biasanya pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak terkena tilang disaat mengendarai sepeda motor. Padahal lebih-lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya, dengan kemampuannya berkendaraan, sehingga tidak terjadinya kecelakaan dijalan Raya.
Sedangkan di Pasal Satu (1) angka empat (4), peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM, adalah tanda bukti legitimasi kompetisi, alat kontrol dan data forensik ke Kepolisian bagi seseorang, Pungkasnya.
( TIR).