WAJO || kabarnusa24.com.
Sejak dimulainya pasar malam di Pelataran Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, ternyata ada dugaan praktik pungutan liar (Pungli) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung.
Pasalnya, selain biaya parkir mencekik leher. Bahkan, legalitas pengutipan parkirnya tidak jelas pula. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oknum-oknum pemuda tertentu yang mengutip dana masyarakat untuk jasa parkir.
Dilain sisi, kegiatan pasar malam di area tersebut juga memicu kemacetan berlalulintas. Betapa tidak, terlihat dimana lahan parkir pengunjung pasar memanfaatkan bahu jalan yang mempersempit jalan dan membuat pengguna jalan menjadi antrian.
Hasil pantauan media di kawasan pasar malam, Sabtu malam (29/07/2023), biaya yang dikutip untuk sekali parkir bervariasi, mulai dari Rp2 ribu -Rp5 ribu. Namun, tidak diketahui hasil dari pengutipan itu ke mana menguapnya. Apakah ini namanya tidak pungli, karena tidak ada karcis terlihat.
Terkait adanya praktik dugaan pungli tersebut Ketua Lembaga Aspirasi serikat rakyat ( LASER) Sulsel, Andi Germawanto yang dimintai tanggapannya, bahwa setahu dia kalau bahu jalan yang dipergunakan sebagai tempat parkir merupakan sebuah pelanggaran. Hal ini rawan memicu kemacetan jalan disekitarnya.
“Seharusnya sebelum merancang sebuah pasar terlebih dahulu di pikirkan lahan tempat parkir kendaraan, sehingga pengunjung ataupun pengguna jalan lain semuanya merasa nyaman, kata Andi Wanto sapaan akrabnya, Minggu, (30/7/23).
Lebih lanjut dia juga mengingat kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, selaku pemegang kendali terkait perparkiran supaya jangan seenaknya mempergunakan bahu jalan sebagai tempat parkir karena itu sama halnya mengganggu fasilitas umum.
“Salah satu fungsi utama Dinas perhubungan adalah melancarkan arus lalulintas, tapi dengan adanya bahu jalan yang di pergunakan sebagai tempat parkir sama halnya sengaja memacetkan kelancaran arus lalulintas, “ujar Andi Wanto.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo Andi Hasanuddin yang di konfirmasi melalui ponselnya, mengatakan kalau terkait retribusi parkir pada pengunjung pasar malam karena mereka menggunakan fasilitas pemerintah dengan parkir di bahu jalan
“Kami melakukan pungutan (retribusi) pada pengunjung pasar malam karena mereka menggunakan fasilitas pemerintah untuk memarkir kendaraannya yakni bahu jalan, “katanya.
Lebih lanjut mantan Camat Pammana ini menjelaskan bahwa kalau seandainya itu terminal maka tidak boleh di lakukan pungutan parkir bahkan dia juga menyampaikan kalau penggunan parkir bahun jalan tidak membuat macet, hanya memperlambat pergerakan kendaraan saja.
“Selama berlangsung pasar malam dua kali dalam seminggu, yakni pada malam kamis dan malam minggu, belum terlihat ada kemacetan, namun hanya perlambatan pergerakan kendaraan, “kilahnya. (Tim).