DPRD Sahkan Perda P2APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022
CIKARANG PUSAT – BEKASI || KABARNUSA24.COM
DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 pada Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (31/07/23). Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi atas ditetapkannya Perda tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD yang sudah menyetujui P2APBD ini, ini kontitusi hak mutlak Dewan sehingga setelah ini kita fokus ke Pembahasan anggaran untuk 2024, agar nanti lebih cepat lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan sejak awal,” uujar Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai hadiri Rapat Paripurna tersebut.
Setelah pengesahan Perda P2APBD tersebut, Dani berharap bisa secepatnya dilaksanakan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Sementara ( KUAPS) APBD Tahun 2024. sehingga sejak dini pihaknya bisa melakukan persiapan kegiatan di awal tahun.
“Semua saran, kritikan dan masukan dari setiap pandangan Fraksi DPRD akan kita terima dengan baik sebagai bagian dari evaluasi kita bersama dengan para OPD,” terangnya.
Dengan percepatan KUAPS dan Pengesahan APBD Tahun 2024 bisa secepatnya dilakukan sehingga dapat melaksanakan APBD di awal tahun. Harapannya, pembangunan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah berharap di bawah kepemimpinan Pj Dami Ramdan Pemkab Bekasi bisa terus lebih baik.
“Ya tentunya dalam rangka keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bekasi yang lebih baik dan hasilnya bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi