Tutup
Uncategorized

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SD di Pali Ternyata Hanya Kesalah Pahaman Saja, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai.

5
×

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SD di Pali Ternyata Hanya Kesalah Pahaman Saja, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai.

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SD di Pali Ternyata Hanya Kesalah Pahaman Saja, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai.

PALI – Sumsel Kabarnusa24.com Seorang anak perempuan yang berstatus pelajar, di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah beberapa waktu yang lalu ternyata tidak ada dan tidak benar. Saat ini, kasus tersebut berujung damai antara pihak terduga pelaku dengan keluarga korban lewat mediasi.

Kasus dugaan pelecehan seksual anak tersebut awalnya diketahui setelah adanya surat laporan polisi yang dilaporkan ayah dari anak pada tanggal 30 Juni 2023 di Unit PPA Satreskrim Polres Pali.

Untuk saat ini kedua belah pihak yakni terduga pelaku dan keluarga korban beserta saksi dan juga Kepala Desa (Kades) Karang Agung telah mendatangani surat pernyataan perdamaian di Polres Pali pada Senin (31/07/2023). Adapun yang menjadi dasar pernyataan perdamaian yaitu sehubungan dengan perselisihan paham antara pihak pertama (Pelapor) dan pihak kedua (Terlapor) yang kemudian berlanjut keranah hukum. Hal ini di ungkapkan Adv. Novan Fadli, S.H, selaku kuasa hukum terlapor.

Ia juga menyebut perjanjian terduga pelaku dan korban, dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai. Adapun garis besar dari beberapa poin didalam isi surat pernyataan perdamaian tersebut yakni sepakat dan berjanji untuk saling memaafkan dan tidak melakukan tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari, yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan pengaduan yang telah dibuat pihak pertama sebelumnya. 

” Dari hasil surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak mendapat beberapa poin diantaranya, poin pertama, sepakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Poin kedua, sepakat saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata dan pihak pertama bersedia mencabut laporan polisi. Poin ketiga pihak pertama (pelapor) telah menyatakan bahwa kejadian dugaan pencabulan kepada anaknya, diakui tidak benar dan tidak pernah tejadi dilakukan oleh pihak kedua atau terlapor (oknum kepala sekolah).” Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *