PMI Kabupaten Bekasi Gelar Khitanan Massal
CIBITUNG – BEKASI || Kabarnusa24.Com
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi kembali melaksanan kegiatan pelayanan kesehatan sosial yakni Khitan Massal atau Sunatan Gratis yang masuk kedalam program kerja untuk tahun 2023. Program sunatan tersebut juga telah dilaksanakan setiap bulannya oleh PMI Kabupaten Bekasi yang dikhususkan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ketua PMI Kabupaten Bekasi Akhmad Kosasih mengatakan, sunatan massal gratis kembali digulirkan oleh PMI Kabupaten Bekasi periode bulan Agustus ini masih ditujukan kepada penerima manfaat khususnya anak-anak yang keluarganya tidak mampu, dan bagi anak-anak yatim-piatu.
“Sebagaimana program ini berjalan, kita akan melaksanakan khitanan massal setiap bulannya sepanjang tahun 2023 ini, Alhamdulillah periode Agustus ini telah kita laksanakan sunatan gratis ini kepada anak-anak yang domilisinya tersebar seluruh penjuru Kabupaten Bekasi,” ujar Akhmad Kosasih, Jum’at (04/08/23).
Kosasih menerangkan bahwa program ini terus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas dengan tujuan menjamah pada masyarakat atau para orang tua yang secara ekonominya kurang mampu namun memiliki niat untuk mengkhitan anaknya. Jadi bisa memanfaatkan program ini agar anak-anak bisa dikhitan secara gratis.
“Dimana program khitan masal ini merupakan program baru dari PMI Kabupaten Bekasi untuk masyarakat khususnya Kabupaten Bekasi. Jadi untuk masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan khitan massal gratis ini bisa akses ke Instagram PMI Kabupaten Bekasi atau melalui WhatsApp ke Posko PMI Kabupaten Bekasi ke nomor 0895-3766-76777,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 17 orang anak berhasil disunat melalui kegiatan khitanan massal gratis ini yang alamatnya tersebar di 7 kecamatan di antaranya, Kecamatan Babelan, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cibitung, dan Kecamatan Tambelang.
“Selain itu PMI Kabupaten Bekasi juga memberikan bannefit kepada penerima manfaat berupa kopiah/peci rajut, jas koko, celana sunat, uang santunan dan konsumsi,” ujarnya.
Sumber : Diskominfosantik kabupaten Bekasi