JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau materi ujian praktik SIM yang dinilai sangat menyulitkan masyarakat serta arahan Korlantas Polri terkait perubahan lintasan ujian praktek SIM.
Korlantas Polri resmi menghapus ujian praktek SIM kendaraan motor yang mengharuskan pengendaranya untuk melakukan gerakan kemudi angka 8, Jumat (04/08/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengatakan, Ujian teori yang diperuntukkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan SIM A kini dinilai lebih mudah. Bukan tanpa alasan, Korlantas Polri meluncurkan buku panduan SIM A dan SIM C.
“Jadi teman-teman yang akan melaksanakan ujian sekarang bisa download atau membaca melalui perangkat keras ujian teori SIM,” Ujarnya Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (04/08/2023).
Firman menerangkan, buku panduan berisi beberapa macam soal yang persis akan dihadapi oleh pemohon SIM.
Dia mengatakan, soal-soal dilengkapi kunci jawaban, sehingga pemohon SIM yang ingin lolos ujian teori disarankan membaca buku panduan terlebih dahulu. “Masyarakat belajar dari situ dengan semua penjelasannya. Itu ada jawaban disitu sampai kita bold di situ. Harapan kita kita berikan kesempatan mereka belajar sebelum ujian,” Ujarnya.
Firman menerangkan, kehadiran buku panduan SIM C sekaligus menjawab kritik dari masyarakat perihal materi ujian teori yang terkesan rahasia.
Disisi lainnya diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, menjelaskan bahwa skema uji SIM C yang sebelumnya menggunakan lintasan berbentuk angka 8, telah diganti dengan membentuk huruf S. Perubahan juga disertai dengan perluasan lebar sirkuit dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Berikut daftar ujian praktik terbaru dalam pembuatan SIM C :
– Lintasan sirkuit memiliki lebar 2,5 meter Uji pengereman dengan panjang lintasan 20 meter.
– Uji tes angka 8 diganti menjadi lintasan huruf S dengan panjang sebesar 35 meter.
– Uji U-turn yang memiliki lintasan sepanjang 10 meter.
– Uji reaksi rem menghindar dengan lintasan lurus selama 1,6 meter dan jarak antar patok sekitar 3 meter.
Tak hanya itu, Kombes Latif Usman juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengurangi standar keselamatan dan kompetensi, tetapi malah mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit.
Perubahan ini mulai berlaku efektif Jumat (04/08/23) pagi. Sementara baru dilaksanakan di Daan Mogot serta beberapa daerah di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi Kota. “Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya,” Ujarnya.