Tutup
DaerahHukum & KriminalPendidikanReligi

Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

3
×

Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

Sebarkan artikel ini
Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

Jakarta – Kabarnusa24.Com,

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat hari ini. Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *