PALI – Sumsel Kabarnusa24.com Kapolres PALI melalui Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno, S.H, berharap pemerintah kabupaten PALI untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutlah di setiap kecamatan yang ada.
Menurutnya, membentuk Satgas ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Bumi Serepat Serasan. Terlebih akan memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, tidak menutup kemungkinan bakal terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
” Hal ini tentunya perlu pencegahan serta penanganan yang serius dari satuan tugas (Satgas) karhutla sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI,” ujar Hendro Suwarno.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres PALI dalam kegiatan Sosialiasi dan Rapat Koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) Kabupaten Pali Tahun 2023, bertempat di Gedung Pesos Komperta pada Selasa (8/8/2023).
Dalam Rakor tersebut tersebut, KOMPOL Hendro Suwarno menawarkan Solusi Untuk Menekan Tingginya Hotspot Api yang bakal terjadi pada saat musim kemarau dalam wilayah kabupaten PALI Sumatera Selatan.
” Pemkab Pali Menganggarkan Pengadaan Alat Berat di Masing-masing Kecamatan, Untuk Membantu Masyarakat Dalam Membuka Lahan, mensiagakan Kendaraan double gardan, dan Motor Trail Untuk Gerak Cepat Penanganan Karhutla,” ujar dia lagi.
Selain itu pula kata dia, Satgas secara rutin melakukan Patroli Karhutlah Di Masing masing Wilayah Kecamatan, di kegiatan itu Mengajak Unsur Pemerintahan Setempat Dari tingkat RT, RW, Kades Dan Unsur Tripika Untuk Sama-sama Membantu Mencegah Masyarakat Membuka Lahan Pertanian Dengan Cara Membakar.
” Kita sama-sama Memberikan Penyuluhan Tentang Bahaya Membakar Lahan, dengan cara penyebaran Pamflet atau Spanduk Himbauan Untuk Tidak Membakar Lahan. Kita juga memberikan Sosialisasi Dan Menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Bahaya Membakar Hutan Dan Lahan,” imbuhnya.
Lanjutnya, seperti bekerja Sama Dengan Media Massa Dan Online Mitra Humas Polres Pali Kegiatan Mulai Dari Himbauan, Sosialisasi, Edukasi, Sampai Pencegahan Pemadaman Dan Penindakan Dalam Karhutlah Ini Diupload Secara Masif.
” Soal Penegakan hukum adalah Langkah Terakhir Terhadap Pelaku Dan Pemilik Lahan Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku sebagaimana dimaksud pada UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada pukul 9.30, WIB, dan dihadiri oleh Sekda Pali Para Kapolsek Jajaran Polres Pali, Danramil 404-03 Talang Ubi, Kajari Pali, Danyon Brimob Batalyon D, Plt. Kepala BPBD Pali, perwakilan Perusahaan se Kabupaten, Pali para Camat, Lurah, Kades dan Tamu undangan lainnya.