Tutup
BisnisDaerahOpiniUncategorized

Samsat Buka Outlet Pembayaran Pajak Kendaraan di Ruko Tambun City

3
×

Samsat Buka Outlet Pembayaran Pajak Kendaraan di Ruko Tambun City

Sebarkan artikel ini
Samsat Buka Outlet Pembayaran Pajak Kendaraan di Ruko Tambun City
OUTLET : Kantor Samsat Kabupaten Bekasi membuka outlet pembayaran pajak kendaraan bermotor salah satunya di Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No. 40-60 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Samsat Buka Outlet Pembayaran Pajak Kendaraan di Ruko Tambun City

Cikarang Utara – Bekasi || Kabarnusa24.Com

Kantor Samsat Kabupaten Bekasi membuka outlet pembayaran pajak kendaraan bermotor diberbagai tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Salah satunya di Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No. 40-60 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Ya, sebelumnya Samsat Outlet Tambun ini beralamat di Metland Tambun. Namun mulai tanggal 2 Januari 2023 layanan ini pindah ke Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan,” kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar pada Rabu (09/08/2023).

Fajar mengatakan, jadwal pelayanan Samsat di outlet Ruko Tambun City, dibuka dari Senin sampai Sabtu, selama enam hari. Untuk Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 14.00 WIB dan Hari Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Adapun syarat untuk membayar pajak tahunan, kata Fajar, cukup hanya mempersiapkan dokumen asli yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, SKKP dan BPKB. Setelah itu, wajib pajak langsung melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.

Samsat Outlet Tambun melayani Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat. Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum), baik roda empat maupun roda dua.

Dia menambahkan, layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Samsat Kabupaten Bekasi juga dibuka di sentra-sentra perbelanjaan atau pusat kegiatan masyarakat.

“Ya, layanan ini kita buka, untuk memudahkan masyarakat, sekaligus memungkinkan pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja atau rekreasi,” ucapnya.

Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *