Tutup
DaerahHukum & KriminalReligi

Polri Naikkan Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan

3
×

Polri Naikkan Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Polri Naikkan Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan

Polri Naikkan Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan

Jakarta – Kabarnusa24.Com.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus ke tahap lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dihasilkan melalui proses gelar perkara.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers pada Rabu (16/8).

Whisnu menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal, serta tindak pidana penggelapan. Selain itu, dalam gelar perkara juga dibahas mengenai berkas perkara korupsi Dana Bos yang merupakan bagian kedua dari kasus ini.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,”

Dalam gelar perkara ini juga melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin (7/8) dan tidak membantah adanya dugaan TPPU. Selama proses penyelidikan, juga ditemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan zakat, di mana dana-dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Panji.

Laporan dari PPATK mengindikasikan bahwa terdapat lebih dari 300 rekening terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.

Saat ini, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sumber : Humas POLRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *