Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Angga Fradana (32), Yang diduga kuat Sebagai Pelaku Pengedar Narkoba

5
×

Angga Fradana (32), Yang diduga kuat Sebagai Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Angga Fradana (32), Yang diduga kuat Sebagai Pelaku Pengedar Narkoba

PALI , Sumatra Selatan Kabarnusa24.com Seberat 8,99 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Angga Fradana (32), yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkoba asal Dusun I Desa Pagar Jati, kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut.

” Dia ditangkap dipinggir jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Sekira Pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:  *Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik* LAMPUNG - Sikap jujur dan tanggung jawab ditunjukkan Astra Wilianzah (20), calon siswa Bintara Polri tahun 2025 asal pengiriman Polres Lampung Utara. Usai mengikuti pembinaan fisik (binsik) di Lapangan Kalpataru, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat pagi (30/5/2025), Astra menemukan sebuah ponsel tergeletak di jalan dekat area parkir luar lapangan. Saat itu, Astra yang hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Bukit Bhayangkara Permai, Kemiling, segera mengambil dan mengamankan ponsel tersebut, lalu membawanya ke kantor Polsek Kemiling untuk diserahkan kepada petugas jaga. “Saya menemukan HP itu di pinggir jalan dekat parkiran luar Kalpataru. Karena khawatir milik orang yang sedang panik mencarinya, saya langsung serahkan ke Polsek Kemiling agar bisa cepat dikembalikan ke pemiliknya,” ujar Astra Wilianzah. Astra menambahkan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk tanggung jawab sebagai calon anggota Polri. “Bagi saya, kejujuran adalah modal utama jika ingin mengabdi di institusi Polri. Ini soal prinsip, bukan soal besar kecilnya barang yang ditemukan,” ucapnya. Tindakan yang dilakukan Astra mendapat apresiasi dari pemilik ponsel bernama Milia. Ia mengaku sangat bersyukur karena ponsel yang hilang berhasil kembali berkat kejujuran seseorang yang belum pernah ia kenal sebelumnya. “Saya sangat berterima kasih kepada Astra. HP saya berisi data penting. Saya pikir sudah hilang selamanya, tapi ternyata ditemukan dan dikembalikan oleh orang sejujur itu,” ujar Milia saat dihubungi melalui WhatsApp. Ia mengaku mendapatkan nomor kontak Astra setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Kemiling yang menerima laporan penemuan ponsel. “Jarang sekali ada orang seperti dia. Saya salut dan doakan semoga Astra bisa lulus seleksi dan menjadi anggota Polri yang jujur dan amanah,” imbuh Milia. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun turut memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan Astra. Menurutnya, kejujuran adalah pondasi utama dalam membentuk karakter anggota Polri sejak proses seleksi. “Apa yang dilakukan Astra menjadi bukti bahwa nilai-nilai kejujuran masih tertanam kuat di kalangan generasi muda, terutama calon anggota Polri. Ini patut dicontoh,” ujar Kombes Yuyun. Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung selalu mendorong agar sikap integritas ditanamkan sejak dini, baik dalam proses rekrutmen maupun pembinaan. “Kami sangat menghargai sikap seperti ini. Kejujuran, rasa tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama adalah karakter utama yang ingin kami bangun di lingkungan Polri,” tegasnya. Langkah Astra menjadi cerminan nilai-nilai luhur yang wajib dimiliki setiap calon anggota kepolisian—jujur, peduli, dan bertanggung jawab terhadap sesama. Sebuah keteladanan yang layak diapresiasi.

Dijelaskannya, pada saat penangkapan dari tangan terduga pelaku ini didapati 1 paket plastik klip sedang yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 8,99 gram, 1 helai potongan kresek warna hitam, dan 1 helai celana pendek warna abu abu merk wiscer.

Menurutnya, Warga asal Desa Pagar Jati kecamatan Benakat ini ditangkap, ketika pihak kepolisian mengendus akan ada dugaan transaksi Narkoba dalam wilayah kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasat Narkoba di dampingi Kanit Idik (2) langsung turun melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

” Tidak lama kemudian, anggota kita melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan di jalan baru, lalu dengan sigap anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,” ujar Hamdani.

Setelah digeledah, kata Kasat Narkoba, ternyata benar anggota mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan terduga pelaku pengedar tersebut berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai Narkoba.

” Ketika diintrogasi, pelaku ini mengakui sabu itu miliknya, yang akan diedarkan terduga pelaku di KM 72 Benakat, dan pelaku dapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “E”, jelas kasat Reskoba lagi.

Setelah itu kata dia, barang bukti berikut terduga tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *