SITUBONDO, – kabarnusa24.com.
Operasi pasar murah yang digelar Diskoperindag (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) bersama anggota DPRD Komisi II pada Selasa, (22/8/2023) lalu, ternyata melenceng dari titik awal tempat yang sudah direncanakan.
Semula, susunan urusan pasar murah tersebut diagendakan di halaman rumah milik Sri Isdayarti, warga Kampung Tengah, RT:03/RW:03. Namun karena suatu hal, ajang jual beli untuk rakyat itu akhirnya dilaksanakan di area masjid desa Perante, kecamatan Asembagus.
Ungkapan itu disampaikan oleh Imam Hairudin, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskoperindag Kabupaten Situbondo.
“Awal lokasi penempatannya itu bukan di masjid, Mas. Tapi ditaruh di rumah warga. Nah, mungkin karena sudah koordinasi dengan Pemdes, Senin saya diberitahu bu Ningsih jika ditempatkan di balai desa. Namun Selasa nya, tahu-tahu ditaruh di masjid. Ya saya kaget,” kata Imam Hairudin, saat dikonfirmasi di kantor nya. Kamis, (24/8/2023).
Kendati demikian, rencana persiapan ke-dua di balai desa Perante juga gagal dikondisikan. Informasi nya, dikarenakan tempat itu belum memenuhi syarat dan tidak mempunyai halaman. Sehingga, lokasi kegiatan dialihkan di area masjid yang diduga didukung oleh takmir dan penyelenggara nya.
Program Pokir DPRD Komisi II yang bersumber dari anggaran jaring aspirasi masyarakat ini, sebelumnya sempat viral lantaran diduga dijadikan ajang kampanye oleh oknum anggota dewan incumbent yang saat ini sedang mencalonkan diri di Dapil 4 Situbondo, akibat memajang atribut partai PDI Perjuangan di ruang lingkup lokasi masjid.
Namun, dugaan itu dibantah oleh Imam Hairudin. Menurutnya, oknum anggota DPRD dari Komisi II yang telah memajang atribut partai berlambang banteng moncong putih tersebut, tidak melakukan aktivitas kampanye.
“Yang pasti bu Ningsih tidak kampanye. Ini Pokir, tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Dalam sambutan bu Ningsih, itu tidak ada kata-kata ‘harus milih saya’. Kalau ada kampanye, saya nggak seneng juga. Nggak ada istilah curi start untuk kampanye,” jelas Imam Hairudin.
Disinggung mengenai putusan MK, serta aturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye yang sudah diundangkan pada 14 Juli 2023 lalu, memuat larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam pemasangan atribut kampanye partai, Imam Hairudin menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aturan baru tersebut.
“Saya kira aturan itu semua (penyelenggara) tidak tahu. Kalau bu Ningsih nya tahu atau perangkat nya tahu ada keputusan dari MK, ya saya kira nggak mungkin dilanjutkan. Namanya tidak tahu,” terangnya.
Dari awal, lanjut Imam, sebenarnya saya membuat satu banner dan tidak ada embel-embel atribut partai. Tapi karena bu Ningsih minta sebagai identitas fraksi PDI Perjuangan, karena ini Pokir atau Jasmas nya, akhirnya saya mengiyakan saja.
“Jikalau saya tahu aturannya, pasti tidak dipasang. Saya kan juga nggak mau membentur aturan. Ya namanya nggak tahu mas. Saya kira bu Ningsih dengan perangkat desa juga tidak tahu itu. Kalau sama-sama tahu, nggak mungkin dilanjutkan. Pasti digeser,” beber Imam Hairudin.
Disisi lain, kepala desa Perante Drs. Hadjari saat dikonfirmasi terkait nama takmir masjid yang fasilitasnya digunakan dalam event pasar murah tersebut, pihaknya malah balik menyuruh wartawan media ini untuk bertanya kepada sosok lain.
“Sampean tanya ke mas Agus S*** saja, karena beliau masuk di struktur pengurus takmir masjid, dan waktu itu ada di lokasi. Kemudian dia tahu juga siapa biasanya yang di beri kepercayaan menangani kegiatan sosial seperti kemarin itu,” singkat Kades Hadjari.
Sementara sampai berita ini ditulis, Ningsih MS, S.Pd.I, Caleg perempuan Dapil 4 yang sekaligus masih menjabat sebagai anggota DPRD di Komisi II kabupaten Situbondo itu, belum dapat memberikan tanggapannya, meski wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelumnya.
(Agung CH/AR).