PALI- Sumatra Selatan Kabarnusa24.com Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, diwakili Kanit Binmas Aipda Dhana, S, Beserta Personil Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat (26/08/2023).
Adapun kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Kanit Binmas Penukal Utara kali ini di Desa Lubuk Tampui Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu IPTU Fredy Franse Triwahyudi melalui Kanit Binmas Aipda Dhana menyampaikan jika ada permasalahan hendaknya diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
” Apabila perlu jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara, atau Babinkamtibmas di Desa akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi diwakili Kanit Binmas AIPDA Dhana
Dia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa dilarang membuka lahan dengan cara membakar, Membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 ( Lima Belas ) tahun dan denda sebesar 5 ( Lima ) milyar rupiah.