Tutup
DaerahOpiniPemilu 2024Uncategorized

154 Jabatan Kades di Kab.Bekasi Tahun 2024 akan Berakhir, Kades akan Dijabat PJS ?

4
×

154 Jabatan Kades di Kab.Bekasi Tahun 2024 akan Berakhir, Kades akan Dijabat PJS ?

Sebarkan artikel ini
154 Jabatan Kades di Kab.Bekasi Tahun 2024 akan Berakhir, Kades akan Dijabat PJS ?
Dudi Iskandar Subkor Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi.

KABUPATEN BEKASI – JAWA BARAT || KABARNUSA24.COM

Sebanyak 154 Jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Bekasi akan segera berakhir di tahun 2024 mendatang. Tentunya dengan berakhirnya jabatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi akan menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang masa tugas nya segera berakhir.

“Kita siapkan Pjs Kepala Desa yang di tunjuk langsung oleh Bupati Bekasi mengacu pada UU No 6 tahun 2014,” ungkap Subkor Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar yang di temui di ruang kerjanya,Rabu (12/07/23).

Menurut Dudi penunjukan Pjs Kepala Desa berdasar pada peraturan Bupati Bekasi yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Desa. Bupati Bekasi akan menunjuk ASN yang memenuhi kriteria berdasar pada pengalaman kerja biasanya yang ditunjuk adalah jabatan Kasipem Kecamatan masing-masing.

“Kriteria yang di tunjuk oleh Bupati Bekasi menjabat Pjs Kepala Desa yang biasanya adalah ASN dengan jabatan Kasipem,” terang dia.

Karena ada 154 Jabatan Kades yang berakhir di 2024, kata dia penunjukan jabatan Pjs tidak mungkin diambil dari ASN yang menjabat Kasipem saja tergantung dari hak preogatif Bupati Bekasi yang memutuskannya.

“Kalau semua diambil dari kecamatan di tunjuk jadi Pjs Kepala Desa nanti camatnya malah bingung, tinggal preogatif Bupati Bekasi saja yang memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk bisa saja nanti ASN dari Dinas BPMD atau Dinas lainnya,”imbuh dia.

Sementara Terkait masa jabatan Pjs sendiri berapa lama ketentuannya terhadap jabatan yang di tinggalkan Kepala Desa karena mundur? Pria yang pernah bertugas di DPMPTSP ini mengatakan untuk suratnya belum turun dan hal tersebut akan di rapatkan terlebih dahulu oleh Bupati bersama forkompinda.

“Tetapi surat edaran Kemendagri yang tertanggal di bulan November bagi yang ingin melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) silahkan laksanakan di tahun 2023, sedangkan jabatan habisnya di bulan desember kan ga mungkin dilaksanakan maka otomatis diundur karena berbarengan dengan hajat nasional yakni Pemilu baik Pemilukada, pileg, pilpres 2024 dan kemungkinan besar baru di helat di 2025 secara serentak tetapi untuk bulannya belom tahu persis.” tandas. (DB)

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *