BPJS Ketenagakerjaan-Kadin Kabupaten Bekasi Teken MoU Berikan Jaminan Kepada 1000 Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan-Kadin Kabupaten Bekasi Teken MoU Berikan Jaminan Kepada 1000 Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus penandatanganan MoU dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi di Hotel Sunnera Antero.

KABUPATEN BEKASI – JAWA BARAT || KABARNUSA24.COM

Dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus  penandatanganan MoU dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi, di Hotel Sunnera Antero, pada Kamis (31/8/2023).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, Hendrayanto mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mensinergikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan dukungan, khsusnya kepada Kadin terhadap pekerja rentan yang berada di Kabupaten Bekasi.

“Jadi nantinya pekerja-pekerja retan yang ada di Kabupaten Bekasi sudah terlindungi dengan dua program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” katanya.

Hendrayanto menjelaskan, jika pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp. 42 juta.

“Maka kalau pekerja mengalami kecelakaan dan kematian ahli waris mendapatkan uang santunan sebesar Rp. 74 juta untuk dua orang anak serta mendapatkan biaya pendidikan mulai dari TK sampai dengan Kuliah,” terangnya.

Hariyanto menyampaikan, dengan iuaran sebulan sebesar Rp 16.800 sangat terjangkau bagi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi. Sejauh ini, yang banyak  mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja informal sekitar 20 persen.

Hendrayanto juga mengakui untuk mengoptimalkan peserta BPJS ketenagakerjaan harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga sudah mendorong sebanyak 26.000 petani mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, nelayan serta tukang ojek.

“Maka kami minta dukungan kepada pemerintah daerah untuk membuat surat edaran ke perusahaan untuk memberikan bantuan CSR serta CSR itu kita bisa manfaatkan untuk pekerja rentan yang berada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ketua Kadin Heri Noviar mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama yang terjalin. Berharap kerja sama itu dapat memberikan manfaat baik untuk Kadin Kabupaten Bekasi khususnya dan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan rentan di Kabupaten Bekasi pada umumnya.

“Alhamdulillah semua dicover Kadin sebanyak 1.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bekasi, kedepan insyaallah kita akan tambah serta mengoptimalkan program dari BPJS ketenagakerjaan ini pesertanya lebih banyak lagi,” terangnya. (DB)

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *