Purwakarta|KabarNusa24.com Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Pentingnya menguatkan ketahanan pangan selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat. Termasuk di Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan nasional bagi lebih dari 270,2 juta penduduk perlu menjadi perhatian serius.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran
Dalam hal tersebut Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta pemanfaatan program ketahanan pangan Dana Desa dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong dan pekarangan rumah masyarakat, untuk penghijauan, agar bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Kepala Desa Kiarapedes Eden Sudana, S.S, menyampaikan Pemanfaatan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.160.277.200 juta selain penghijauan di lahan yang dinamakan taman Adiaksa juga dimanfaatkan untuk penanaman tanaman yang dibutuhkan masyarakat.
“Semoga dengan adanya Program Ketahanan Pangan dan ini yang didanai oleh Dana Desa, bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh masyarakat desa dan kedepannya dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian dimasyarakat.” Ucap Eden
“Alhamdulillah untuk pengadministrasian program ketahanan pangan desa Kiarapedes berjalan tertib dan sudah di Monev oleh pihak terkait.’ Pungkasnya( Muksin Akung )