Daerah  

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Noor Angkat Bicara Terkait Akses Jalan TPU Burangkeng

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Noor Angkat Bicara Terkait Akses Jalan TPU Burangkeng
Foto: Cecep Noor Komisi III DPRD Kab. Bekasi.

BEKASI, KABARNUSA24.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait akses jalan TPU Burangkeng dikuasai oleh Pengembang.

Menurut Cecep Noor hasil investigasi dan informasi yang ia dapatkan langsung dari Kepala Desa Burangkeng, bahwa jalan tersebut adalah akses jalan sementara yang statusnya milik pengembang, namun seiring perjalanan ada perluasan, maka jalan tersebut yang berada di titik tengah tanah pengembang yang akan dibangun, lalu pihak desa dan pengembang dan atas persetujuan warga setempat jalan tersebut dipindahkan ketempat lain, sehingga tidak mengganggu akses pembangunan yang sedang dilakukan pengembang.

“Sudah ada kesepakatan bersama, bahwa jalan itu tadinya memang bukan jalan Desa melainkan jalan sementara milik pengembang, makanya seiring waktu akses jalan untuk menuju TPU dipindahkan ke tempat lain yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya,”ucapnya.

Bahkan Cecep Noor menjamin bahwa tindakan Kepala Desa Burangkeng dan pihak pengembang dalam melakukan apapun tindakan, ia pastikan berpedoman kepada aturan dan undang undang yang berlaku di Negara Indonesia.

“Ya logika aja, gak bakal berani atuh, kalau jalan itu milik desa terus langsung di tutup begitu aja sama pengembang, apalagi ini jalan bukan milik Desa namun mutlak milik pengembang, namun begitu pihak pengembang masih bijaksana memberikan akses jalan ke TPU tersebut, hanya berpindah lokasi saja,”ujarnya.

Sebelumnya, Warga RW 05 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi mengeluhkan hilangnya akses jalan umum menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Kemuning, karena saat ini jalan tersebut telah dikuasai oleh Pengembang PT. Mitra Sukses Menarindo.

Menurut salah satu warga setempat, jalan umum akses menuju TPU itu sudah ada dari dulu ada dan malah oleh Pemerintah Desa Burangkeng sudah dilakukan penurapan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Itu artinya udah ada anggaran negara yang dipakai.
Sekarang kalau kami mau bawa jenasah ke TPU harus muter jauh ke cijengkol, dulu,”ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (14/9/23).

Warga menduga adanya kongkalikong antara Kepala Desa Burangkeng dengan pihak pengembang, harusnya akses jalan milik desa tersebut untuk kepentingan umum masyarakat.

“Seharusnya pengembang mengganti jalan umum akses menuju TPU, agar masyarakat gak kudu muter jauh kalo mau nguburin,”terangnya.

Menyikapi persoalan yang dialami oleh warga RW 05, Alexander Rayhan, koordinator investigasi Brigade Bekasi Hebat mengatakan, pengembangan dan pembangunan harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya terkait kesejahteraan,

“Bukannya malah menyusahkan masyarakat,”ujarnya.

Aparat Penegak Hukum ( APH) harus segera turun untuk menyelediki adanya dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara oknum Kepala Desa dan pengembang.

Bahkan berdasarkan informasi pelaksana pekerjaan pembangunan perumahan tersebut adalah anaknya Kepala Desa Burangkeng.

“Kami akan segera melayangkan surat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena telah melanggar UU No 28 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”pungkas Alex.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *