Purwakarta|KabarNusa24.com Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran
Dalam hal tersebut Desa Citamiang Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta pemanfaatan program ketahanan pangan Dana Desa dengan memanfaatkan lahan dan dijadikan lumbung supa.
Kepala Desa Citamiang E. Suryana menyampaikan Pemanfaatan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa selain digunakan untuk tempat penanaman Supa juga untuk Hewani nya digunakan untuk membeli kambing sebanyak 42 ekor.
“Alhamdulillah untuk supa sudah terasa manfaatnya dan sudah bisa panen, sedangkan untuk hewani yaitu kambing dari 42 ekor, kami bagi bagi ke 7 RW yang ada di Desa Citamiang.” Ucap E Suryana
“Semoga dengan adanya Program Ketahanan Pangan dan ini yang didanai oleh Dana Desa, bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh masyarakat desa dan kedepannya dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian dimasyarakat.”Pungkasnya(Muksin Akung)