Tutup
Gaya HidupReligi

Hal penting yang harus diperhatikan Wanita Muslimah Mengenai Berhias Diri

3
×

Hal penting yang harus diperhatikan Wanita Muslimah Mengenai Berhias Diri

Sebarkan artikel ini
Hal penting yang harus diperhatikan Wanita Muslimah Mengenai Berhias Diri
Sumber Foto : Ilustrasi Pinterest

Kabarnusa24.com Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan wanita Muslimah saat berhias yaitu

  1. Hendaklah setiap wanita memperhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
  2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita:
  • Hendaklah wanita muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
  • Adapun jika rambut wanita itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Adapun jika memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
  • Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
  • Dilarang bagi wanita untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadits wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
  • Dilarang bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.
  • Dilarang bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.

3. Dilarang menjarangkan gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri.

4. Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri.

5. Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah                  menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.

6. Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namiun kalau rambut belum                        beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu                    bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.

Sumber : rumaysho.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *