Tutup
ReligiSekapur Sirih

Kedudukan Harta dalam Islam

1
×

Kedudukan Harta dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Kedudukan Harta dalam Islam
ilustrasi harta kekyaan.

Kedudukan Harta dalam Islam

Kabarnusa24.Com,- Kedudukan harta sangatlah penting dalam Islam. Di mana banyak sekali syariat Islam yang tidak bisa terlaksana dengan baik, kecuali dengan adanya harta.

Zakat, misalnya. Sebagai rukun keempat dalam keislaman seseorang, ia tidak dapat terlaksana, kecuali jika telah sampai pada batasan harta tertentu dan berlalu satu tahun penuh.

Demikian pula dengan haji. Sebagai rukun kelima dari keislaman seseorang, ibadah ini ternyata mensyaratkan kemampuan finansial di dalamnya.

Bahkan kita dapati di dalam al-Quran, anjuran berjihad dengan harta lebih sering disebutkan terlebih dahulu dari berjihad dengan menggunakan jiwa.

Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Hujurat: 15, dan dikuatkan dengan surat an-Nisa: 95, al-Anfal: 72, dan at-Taubah: 20, 44, 81, serta ayat 88:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.”

Syaikh Abdul Mun’im Musthafa Halimah dalam tulisannya yang berjudul Kaifa Tuhafidz ‘Ala Malik wa Kaifa Tanmiyatuhu halaman 5 menjelaskan bahwa pada hakikatnya pemilik harta adalah Allah subhanahu wata’ala, sedangkan manusia hanya sebagai pekerja dan orang yang menguasainya sementara waktu.

Oleh karena itu, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki menetapkan syariat untuk mengatur harta tersebut guna mendatangkan kemaslahatan dan mencegah berbagai mudarat yang ada.

Di antara syariat tersebut adalah Islam memberikan panduan bagaimana cara memperoleh harta, cara menggunakan harta, dan cara menetapkan hak-hak harta tersebut, sebagai berikut ini.

1. Cara Memperoleh Harta

Sebagaimana kedudukan harta dalam Islam yang cukup penting, syariat Islam juga mengatur cara memperoleh harta tersebut, yaitu dengan jalan yang halal lagi baik. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan dalam sabdanya riwayat at-Tirmidzi, no. 2417,

لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ.

“Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang hartanya; dari mana ia memperolehnya dan ke mana ia membelanjakannya.”

Dari hadits tersebut, terlihat jelas bahwa Islam sangat memperhatikan proses dalam mencari harta, sehingga prosesnya harus halal lagi baik. Halal ini terkait dengan zatnya, sehingga seseorang dilarang mencari rezeki dengan zat yang diharamkan, seperti bangkai, darah, babi, dan miras.

Sedangkan cara yang baik, yaitu terkait dengan cara memperolehnya yang harus sesuai dengan syariat. Dengan demikian, tidak boleh dengan menipu, riba, mencuri, merampok, dan lain sebagainya.

2. Cara Menggunakan Harta

Kemudian selain mencari rezeki yang halal dan baik, Islam juga memerintahkan untuk menggunakan harta dengan baik dan bermaslahat. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seseorang, baik jasmani maupun rohani, sehingga ia mampu untuk memaksimalkan fungsi kemanusiaan sebagai hamba Allah di muka bumi ini.

Demikian ini sebagaimana doa yang hendaknya selalu kita ucapkan, termaktub dalam surat al-Baqarah: 201,

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”

Terkait doa tersebut, Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsir Al-Quran al-Adhim, juz 1, halaman 558,

“Dalam doa ini terkumpul seluruh kebaikan di dunia dan memalingkan dari setiap keburukan yang ada. Kebaikan dunia tersebut mencakup seluruh permintaan bersifat duniawi, seperti kesehatan, rumah luas, istri baik, rezeki berlimpah, ilmu bermanfaat, amal saleh, kendaraan nyaman, sebutan baik, dan selainnya yang termasuk dari kenikmatan dunia.

Adapun kebaikan akhirat, yang paling tinggi adalah masuk surga, dan juga hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti aman dari rasa takut yang amat besar di padang Mahsyar dan kemudahan dalam hisab.”

Untuk itu, harta yang Allah berikan hendaknya dapat mengantarkan seorang hamba menuju kebaikan dunia dan akhirat. Adapun kebaikan akhirat dari harta yang Allah berikan dapat diraih dengan memberikan hak-hak harta tersebut.

3. Hak-hak Harta

Di antara hak-hak harta yang harus dikeluarkan bagi pemilik harta adalah zakat dan sedekah.

Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Baqarah: 43, “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat.” Juga firman-Nya dalam surat at-Taubah: 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.”

Dalam syariat Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik harta dengan batasan tertentu (nisab) dan telah berjalan selama setahun (haul). Sedangkan sedekah merupakan hak harta yang sifatnya sukarela dan tidak wajib sebagaimana zakat.

Keduanya selain bagian dari ibadah yang bersifat individual, juga merupakan ibadah bersifat mu’ammalah ijtima’iyah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, di dalam syariat ini terdapat dua dimensi sekaligus. Yaitu dimensi kepatuhan atau ketaatan seorang hamba kepada Allah dan sekaligus dimensi kepedulian terhadap sesama dalam hubungan sosial kemanusiaan.

Zakat dan sedekah yang diberikan kepada orang lain akan memberikan efek positif bagi berbagai pihak.

Dengannya akan menimbulkan rasa belas kasih, saling mencintai, dan juga akan menumbuhkan kesuburan kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat secara adil dan merata.

Melalui keduanya, kehidupan orang fakir, orang miskin, dan orang-orang yang menderita akan mendapat perhatian dengan baik.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa ternyata kedudukan harta dalam Islam itu cukup penting dalam Islam. Harta adalah milik Allah subhanahu wata’ala yang dikaruniakan kepada manusia agar manusia memanfaatkannya untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhirat.

Untuk itu, Allah subhanahu wata’ala menetapkan aturan terkait bagaimana memperoleh harta, untuk apa ia digunakan, dan Islam juga menentukan hak-hak dari harta tersebut.

Demikian tentang urgensi mengenai Kedudukan harta dalam Islam. Semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa memberi kita kekuatan untuk tetap amanah dan tanggung jawab terhadap harta yang Dia titipkan kepada kita saat ini.

 

Sumber: Kutipan Ulasan Dakwah materi khutbah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *