Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.Com
Akhirnya DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (27/09/2023).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pengesahan Raperda perubahan APBD tahun 2023 dinilai tepat waktu. Sehingga Raperda Perubahan APBD 2023 ini bisa segera diusulkan kepada Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
Jika disetujui Raperda ini akan langsung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
“Alhamdulilah jadi kita sesuai target waktu sebelum berakhirnya bulan September ini, Raperda perubahan yang sudah disetujui untuk jadi Perda,” ucap Dani.
Dani juga bersyukur Raperda tersebut telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi. Jika telah lebih dari September, kemungkinan akan sulit menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Tinggal sekarang di evaluasi sesuai ketentuan oleh Gubernur, selama waktu 15 hari,baru kita tetapkan jadi perda, setelah selesai hasil evaluasi,” katanya.
Total anggaran di Perubahan APBD ini mencapai lebih dari Rp 7,1 triliun. Nilai tersebut menjadi sejarah karena selama Kabupaten Bekasi berdiri, total anggaran APBD mencapai tertinggi diangka Rp 7,02 triliun sebelum pandemi covid 19.
“Sebelumnya pernah mencapai Rp 7,02 trilyun, itu sebelum pandemi covid 19, dan mengalami turun naik, dan sekarang sudah di angka Rp 7,1 trilyun lebih,” tambah Dani.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.