JEMBER, – kabarnusa24.com.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sepanjang tahun 2022 di Prov. Jawa Timur terdapat 15.334 usulan Dispensasi Kawin dan sebanyak 15.080 putusan dikabulkan. Sedangkan di Kab. Jember tercatat 1.391 putusan perkara dispensasi kawin dan 1.364 putusan dikabulkan,
yang membuat Kabupaten Jember menempati ranking 2 Provinsi dalam jumlah usulan dispensasi perkawinan usia anak.
Data ini menunjukkan tingkat keinginan masyarakat Jember menyelenggarakan dan mendaftarkan perkawinan pada usia di bawah 19 tahun sangat tinggi (Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, 2022).
Dalam rangka berkontribusi dan sekaligus mendukung upaya pemerintah Kabupaten Jember untuk mengatasi permasalahan di atas, Tanoker Ledokombo bekerjasama dengan Rutgers Indonesia menginisiasi program Power to Youth yang berfokus pada 3 isu utama yaitu Pencegahan Perkawinan Anak, Kehamilan Remaja dan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual.
Sebagai upaya memperkuat inisiatif tersebut di atas, salah satu aspek penting yang diperlu dilakukan adalah memperkuat kepeloporan orang muda dalam mendorong agar 3 isu utama, yaitu pencegahan perkawinan anak, kehamilan remaja dan kekerasan berbasis gender dan seksual terakomodir dan terintegrasi dalam skema kebijakan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Mengingat 3 isu utama tersebut memiliki keselarasan dan dapat berkontribusi pada pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak.
Di sisi lain juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG); 5.3.1. Pencegahan kehamilan remaja,SDG 3.7.1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, SDG 5.2.1.
Selaras dengan itu, Pemerintah kabupaten Jember dalam rangka mendukung pencapaian tujuan nasional tentang kabupaten layak anak, telah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) KLA yaitu PERDA KLA No. 1 tahun 2023.
Besar harapannya PERDA ini dapat mengawal perwujudan Kabupaten Layak Anak yang menjadi cita-cita bersama.
Keberadaan PERDA KLA di Jember yang masih baru disahkan tentu membutuhkan peran dan kontribusi para pihak untuk turut serta mensosialisasikan dan mengawal implementasinya.
Program Power to you(th) yang memiliki kesamaan visi dan ruang fokus kegiatan yang selaras dengan semangat PERDA KLA juga memandang perlu mengambil bagian untuk menginformasikan secara lebih luas dan merata kepada stakeholders di semua level, CSO, tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Atas dasar itu, kami dari Tanoker akan mengadakan kegiatan Workshop PERDA KLA sebagai salah satu ikhtiar dari program power to you(th) untuk memberikan pemahaman kepada para pihak dan simpul-simpul penting di masyararakat, yang dirasa dapat meneruskan informasi ini kepada komunitasnya.
Sehingga dapat mendukung pemerintah dan secara sadar melakukan hal-hal yang mendukung terwujudnya hal-hal yang tertuang dalam PERDA KLA tersebut.
Dengan mendiskusikan isi dan substansi PERDA KLA dapat memberikan pemahaman secara utuh sebagai dasar untuk memformulasikan langkah bersama dan berbagi peran dengan memahami siapa melakukan apa dan bagaimana mewujudkannya.
Harapan dari Ketua Pelaksana Mas Ahmad Govur, output dari kegiatan ini bisa menjadi ruang kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Layak Anak sesuai peran dan kapasitas yang dimiliki pemangku kepentingan.
(eko/ilyas).