Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melakukan kunjungan kerja perdana sekaligus menyempatkan waktu untuk berdialog dengan Forkopimda beserta perwakilan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, Bey Machmudin didampingi langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Acara ini diselenggarakan di Pendopo (Guesthouse), Satpol PP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis, (05/10/2023).
Dialog yang digelar seputar tema kekeringan, pencemaran limbah di Sungai, pendidikan di Sekolah Menengah Atas, serta masukan dan saran lainnya dari para tokoh yang hadir.
Bey Machmudin mengemukakan berkaitan dengan pencemaran lingkungan di Sungai yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar akan melakukan langkah-langkah seperti sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada perusahaan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat untuk mengecek langsung sumber pencemarannya.
“Juga dengan BPBD, pertama kan itu karena mungkin ada sebagian masyarakat yang membuat air bersih pun jadi terganggu. Jadi kita akan turun ke lapangan untuk cek pusatnya di mana, tadi juga di Karawang (dicek) itu perusahaannya bukan di Karawang,” ungkapnya usai melakukan dialog.
Sementara berkaitan dengan kekeringan, dia menjelaskan Pemprov Jabar terus memonitoring Kabupaten Bekasi dan terus mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Bekasi. Sampai saat ini 5 juta liter air bersih sudah diturunkan ke warga yang terdampak kekeringan.
“Kami terus pantau, ya pastinya, bendungan, sudah direncanakan oleh PU,” tambahnya.
Bey mengimbau kepada masyarakat saat kekeringan ini, masyarakat untuk tidak lupa membersihkan dan menjaga lingkungan sekitar untuk bersiaga ketika musim hujan.
“Jangan sampai nanti pada saat musim hujan itu banjir. Itu yang kita harus pastikan juga,” tuturnya.
Pj Bupati Dani Ramdan mengatakan dalam menangani pencemaran lingkungan, secara konkret dia akan mendorong melalui mekanisme capaian kinerja di perangkat daerah terkait. Hal ini penting agar penanganan kaitan limbah dan para pembuang limbah yang sudah terbukti bisa diproses secara hukum.
“Memang ada kendala. Untuk yang perusahaan itu yang ada temuan skalanya besar itu wewenangnya provinsi, kita hanya pelaporan. Dan ada beberapa yang sudah ditindak oleh provinsi namun masih ada sebagian lagi, menunggu proses,” jelasnya.
Pemkab Bekasi menurutnya sudah memproses sesuai aturan sesuai dengan kewenangannya. Misalnya perusahaan kecil pembersihan barang bekas yang tidak berizin, perusahaan oli bekas itu sudah kita tutup,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.