Tutup
BisnisDaerahKesehatan

Kolaborasi dengan Pemkab Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program JKK dan JKM Capai Rp 1,9 Miliar

4
×

Kolaborasi dengan Pemkab Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program JKK dan JKM Capai Rp 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kolaborasi dengan Pemkab Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program JKK dan JKM Capai Rp 1,9 Miliar
BPJSTK juga sudah menyalurkan program jaminan kematian kepada 46 perwakilan pihak keluarga para petani dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1,9 miliar.

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cikarang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam rangka memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan. Selain itu, BPJSTK juga sudah menyalurkan program jaminan kematian kepada 46 perwakilan pihak keluarga para petani dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1,9 miliar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Hendrayanto mengatakan pemerintah daerah telah memberikan perlindungan program (JKK) serta (JKM) kepada petani diwilayahnya sejumlah 26.808 jiwa periode Desember 2023 hingga Desember 2023. Kemudian terdapat sebanyak 46 petani yang meninggal dunia dan pihak keluarga mengklaim perlindungan program jaminan tersebut.

“Kami telah menyalurkan program perlindungan kematian yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp 42 juta dan kami telah membayar mencapai Rp 1,9 miliar, kami berharap support dari pemerintah daerah untuk perlindungan petani bisa terus berlanjut kedepannya termasuk juga bagi pekerja rentan lainnya,” ujar Hendrayanto saat ditemui pada Rabu (11/10/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa selama setahun 26.808 petani penerima bantuan program (JKK) dan (JKM) tersebut pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan sebesar Rp 5,4 miliar lebih. BPJS Ketenagakerjaan Cikarang terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah agar kedepannya jumlah kepesertaan bisa lebih meningkat.

“Ketika mengalami resiko kecelakaan kerja maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp 174 juta rupiah untuk 2 orang anak, dimana coverage pendidikannya mulai dari sekolah TK sampai dengan kuliah,” tambahnya.

Hendrayanto menambahkan untuk program jaminan kematian ketika terjadi resiko meninggal dunia apapun penyebabnya maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu, apabila sebelumnya peserta BPJSTK telah terdaftar selama tiga tahun juga akan menerima beasiswa sebesar Rp 174 juta, untuk saat ini masih terdapat sejumlah 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mengikuti program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemkab bahwa di Kabupaten Bekasi ini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh,” katanya.

 

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *