Tutup
Uncategorized

Klinik Kecantikan NORMA Aesthetic, Ada Dugaan Melanggar Perpu Cipta Kerja

3
×

Klinik Kecantikan NORMA Aesthetic, Ada Dugaan Melanggar Perpu Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Klinik Kecantikan NORMA Aesthetic, Ada Dugaan Melanggar Perpu Cipta Kerja
Klinik Kecantikan NORMA di Jalan Diponegoro, Ruko Nomer 56 Kota Madiun. Selasa (24/10/23).

Kota Madiun, Kabarnusa24.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan., tapi tujuan bekerja mencari nafkah dan penghasilan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di harapkan saudari sebut saja inisial W yang bekerja di klinik kecantikan NORMA di Jalan Diponegoro, Ruko nomer 56 Kota Madiun.

Pasalnya W yang bekerja di klinik kecantikan tersebut seakan di buat merasa tidak nyaman, akhirnya ia mengundurkan diri. Tetapi dari pihak klinik melalui HRD meminta uang ganti rugi sebesar 10 juta rupiah dengan dasar dan alasan melanggar perjanjian kontrak.

Aris Budiono Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang mendampingi korban saat di konfirmasi oleh awak media Kabarnusa24.com mengungkapkan hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu juga ada pelangaran tentang upah yang di bawah UMR Kota Madiun.

“Selain itu karyawan juga tidak di daftarkan BPJS ketenaga kerjaaan, ini jelas melanggar perpu cipta yang sudah berlaku,”ungkap Aris.

Sementara itu, Kingkin selaku divisi advokasi serikat buruh, menyatakan bahwa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) batal demi hukum dengan alasan PKWT itu tidak di perbolehkan adanya masa training.

“Perlu di pahami, menurut perjanjian di poin 6, di jelaskan apabila karyawan tidak hadir selama 3 hari berturut turut tanpa pemberitahuan di nyatakan mengundurkan diri dan sangsi pengantian biaya selama training sebesar 10 juta rupiah. Dan poin tersebut menurut kami selaku divisi advokasi di duga mengarah pemerasan apapun alasanya,” tegas Kingkin.

Kingkin juga menandaskan, PKWT yang di klinik tersebut akan dikonfirmasikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Apakah sudah didaftarkan apa belum.

“Intinya kami mau konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Apakah PKWT klinik kecantikan NORMA sudah terdaftar apa belum,” tegas Kikin.

“Harapan kami dari Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), dikarenakan Klinik Kecantikan Norma peresmiannya melibatkan para pejabat terkait Pemerintah Kota Madiun, mohon dipantau tentang perburuhannya,” Tutupnya.

Saat Awak media, mau konfirmasi ke HDR Klinik Kencantikan tersebut, satpam klinik mengatakan bahwa HRDnya ada di Solo. (SYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *