Tutup
DaerahUncategorized

Wujudkan Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Deklarasi Anti Korupsi

3
×

Wujudkan Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Deklarasi Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Wujudkan Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Deklarasi Anti Korupsi
DEKLARASI : Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengikuti Deklarasi Anti Korupsi Serentak yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi, 479 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Senin (23/10/23).

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengikuti Deklarasi Anti Korupsi Serentak yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi, 479 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Senin (23/10/23).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan, Deklarasi Anti Korupsi yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN adalah suatu bentuk komitmen yang mengikat seluruh Kantor Wilayah BPN di tingkat Provinsi hingga seluruh Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk dapat menerapkan nilai-nilai integritas.

“Deklarasi ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi beserta pasangannya, tujuannya adalah menanamkan sikap anti korupsi yang dimulai dari keluarga sesuai dengan nilai integritas berdasarkan norma yang berlaku,” ucap Darman.

Darman juga menjelaskan, deklarasi anti korupsi tersebut juga selaras dengan tujuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yakni dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dengan terciptanya pelayanan pertanahan yang bersih dan berkualitas,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi kini telah sepenuhnya menggunakan digitalisasi pelayanan publik demi meminimalisir kontak secara langsung antara pemohon dengan petugas kantor pertanahan.

“Mutu pelayanan publiknya kita tingkatkan berbasis digital, mulai dari awal alur pelayanan yang harus menggunakan Lampion hingga tahap akhir saat pengambilan kita sediakan layanan Drive Thru. Itulah komitmen kita mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBM,” ujarnya.

 

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *