Pj Bupati Bekasi Pimpin Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan 2023

Pj Bupati Bekasi Pimpin Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan 2023
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memimpin langsung Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2023 di Ruang Rapat KH Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Komplek Pemda Bekasi, Sukamahi-Cikarang Pusat, Selasa (24/10/2023).

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan memimpin langsung Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2023 yang dihadiri para kepala perangkat daerah dan Camat se-Kabupaten Bekasi, di Ruang Rapat KH Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Komplek Pemda Bekasi, Sukamahi-Cikarang Pusat, Selasa (24/10/2023).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, sementara ini hasil realisasi penyerapan anggaran baru di angka 56 persen dan Tahun ini SKPD masih ada pilihan dalam pengadaan barang baik cara manual maupun E-Purchasing (tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik).

“Tahun ini masih pilihan antara e-purchasing dan manual dalam pengadaan barang, tapi tadi sudah saya tegaskan untuk tahun depan sampai ke tingkat kecamatan harus pakai e-purchasing, boleh e-catalog maupun Bebeli sesuai jenis barang kebutuhan belanjanya,” ucap Dani Ramdan.

Kerena menurut Dani, keuntungan sistem E- Purchasing bisa lebih cepat, akuntabel dan merekap semua jenis belanjanya, sehingga ketika mau merekap penyerapan anggaran semua sudah terrekap dengan baik.

Selain itu Dani Ramdan secara tegas akan memantau perkembangan kinerja para SKPD hingga ke tingkat kecamatan dalam realiasi penyerapan anggarannya dalam instrumen yang dimiliki Pemda Bekasi dimasukkan ke Instruksi Khusus Pimpinan (IKP).

“Nanti saya masukan ke Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) karena sekarang saya punya instrumen itu, dimana setiap bulan itu ada Instruksi yang spesifik, yang sifatnya operasional dan output yang terukur yang harus selesai dalam satu bulan,” tegasnya

Sehingga ke depan tidak alasan lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke tingkat kecamatan. Misalnya ada alasan belum memiliki panduan buat e-catalog sehingga dalam belanjanya masih manual. Maka dengan instrumen IKP itu diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi selama ini sesuai instruksi Khusus Pimpinan.

“Dalam satu bulan harus selesai panduannya, sehingga bulan berikutnya tidak ada alasan lagi, semua harus mengunakan E-Purchasing baik e-catalog maupun Bebeli,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut Dani, akan memicu kinerja yang lebih baik sesuai yang terus dipantau secara langsung olehnya. Jika nanti sudah diberikan IKP namun tidak juga bisa menyelesaikan, tentu hal itu akan ada evaluasi kinerja dan akan berpengaruh terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP)-nya.

“Alasan tahun ini dalam proses belanja masih pilihan manual atau e-purchasing, karena sifatnya baru himbauan, tapi untuk tahun depan sifatnya kewajiban yang harus dilakukan tidak ada lagi belanja manual semua harus e-purchasing,” jelasnya.

Karena menurut Dani, Tahun ini masih diberikan kesempatan karena faktor SDM terutama di tingkat kecamatan dan kedua faktor pengusaha lokalnya yang masih banyak belum masuk ke E-Catalog.

Diakui Dani, penyerapan anggaran sendiri baru diangka 56 persen,tapi pelaksanaan kegiatan sudah mencapai 70 persen. Hal ini disebabkan karena banyak pekerjaan yang sudah selesai, tapi penagihan belum terealisasi pencairannya.

“Nah saya masukan lagi ke instrumen IKP agar penagihannya jangan menunggu terlalu lama, tapi harus dikejar,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *