PT.WIN Resmi Di Laporkan Di Ditreskrimsus Oleh Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat (AMSM).
Hari ini Senin 23 Oktober 2023 Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat (AMSM) Resmi menyambangi kantor Ditreskrimsus Polda Sultra Guna Melaporkan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas penambangan di dekat pemukiman warga dan di dekat bahu jalan serta didekat sekolah dasar di desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, Tentunya mengancam keselamatan dan Kesahatan warga setempat.
AMSM juga melaporkan terkait dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Torobulu kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan. Dan Dugaan melakukan penambangan di Luar IUP (ijin Usaha Pertambangan) PT.WIN. laporan ini berdasarkan UU NO.39 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU NO.41 TAHUN 1999 yang di atur dalam Pasal 50 Huruf a,b,c, Junto Pasal 78 ayat 1 Bab 2,Serta UU NO.3 TAHUN 2020 ATAS PERUBAHAN UU NO.4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batu Bara (MINERBA)
“Arjum hasjuliawan sebagai ketua umum, kami berharap Polda secepatnya melakukan penyidikan terhadap PT WIN, yang sudah sangat jelas melanggar UU dalam melakukan pertambangan di wilayah Konawe Selatan, dan kami akan terus memproses kasus ini sampai ada titik terang dari aparat penegak hukum,” Tegasnya.
Aldisan Kasami Selaku Sekretaris Umum AMSM juga turut hadir dalam melaporkan PT.WIN DI DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA ” Tentunya kami berharap atas laporan yang kami buat Ditreskrimsus polda sultra tegas dan cepat di Atensi guna menyelesaikan persoalan yang ada di desa torobulu kecamatan Laeya Kabupaten Konsel yang di lakukan oleh PT.WIN (Wijaya Inti Nusantara), kami Juga meminta agar Penyelidikan kasus ini di lakukan dengan terbuka” Ujarnya.