Tutup
Religi

Tanya Jawab Fiqih; Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin

3
×

Tanya Jawab Fiqih; Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin

Sebarkan artikel ini
Tanya Jawab Fiqih; Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin
ilustrasi Pernikahan.

 

Tanya Jawab Fiqih;

Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin

KABARNUSA24.COM, Saat melaksanakan pesta atau resepsi pernikahan, mempelai wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup. Pemakaian tata rias terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu. Kemudian ada pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak shalat ketika resepsi pernikahan?

Menurut Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy. Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك

“Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik.”

Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:

وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض

“Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.”

 

Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *