Terseret Kasus Firli Ketua KPK, Bos Hotel Alexis Malam Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Terseret Kasus Firli Ketua KPK, Bos Hotel Alexis Malam Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta terseret dalam pusaran kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kini Namanya mencuat setelah disebut sebagai penyewa rumah di jalan Kertanegara 46, yang notabene disewa Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pasalnya, Firli kini tengah diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang juga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Di dunia olahraga, Alex Tirta bukan orang baru. Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) dan memiliki beberapa hotel, griya pijat dan tempat hiburan malam di ibukota. Selain Hotel Alexis yang sudah tutup sejak 2017, Alex juga memiliki beberapa tempat usaha lain seperti Colosseum, 1001 Hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, dan Club 36.

Alex Tirta dikabarkan telah mangkir panggilan pihak kepolisan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (01/11/23).

Diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, “Diinfokan bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.45 WIB, penasehat hukum Alex Tirta menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Ade, “Penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Penasihat hukum Alex Tirta meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya pada Jumat (03/11/2023) lusa sekitar pukul 09.00 WIB. “Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *